Menuju konten utama

Satgas: Wajib Karantina Mandiri 5 Hari Bagi yang Pulang dari Mudik

Satgas COVID-19 menegaskan bahwa karantina mandiri adalah tanggung jawab bagi pelaku perjalanan.

Satgas: Wajib Karantina Mandiri 5 Hari Bagi yang Pulang dari Mudik
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Warga yang merasa mudik pada Lebaran 2021 wajib melakukan karantina mandiri lima hari setelah pulang ke domisili tempat tinggalnya.

Hal tersebut diutarakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (18/5/2021), seperti dikutip dari situs Covid19.go.id.

“Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan,” ujarnya.

Melakukan karantina mandiri, kata Wiku, dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat. Dia meminta warga yang merasa melakukan mudik sadar diri untuk melakukannya selama 5x24 jam.

Wiku menegaskan bahwa karantina mandiri adalah tanggung jawab bagi pelaku perjalanan. Oleh karenanya, kewajiban ini berlaku bagi siapa pun yang melakukan perjalanan antar-batas daerah selama momen larangan mudik 2021 berlangsung.

“Terutama bagi kantor-kantor yang pegawainya melakukan perjalanan antar-batas daerah selama lebaran dan libur Idulfitri. Agar mewajibkan pegawainya melakukan karantina mandiri sebelum kembali ke kantor,” jelasnya.

Infografik BNPB Karantina Mandiri Setelah Mudik

Infografik BNPB Karantina Mandiri Setelah Mudik. tirto.id/Fuad

Meski begitu, program karantina mandiri dinilai akan berhasil jika posko desa dan kelurahan ikut memantau. Posko mendata, melaporkan, dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Mereka dapat berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat jika ada kasus positif COVID-19.

Wiku juga menyinggung soal skrining berlapis sebagai upaya antisipasi mencegah penularan akibat pergerakan arus balik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang pengetatan mobilitas saat pra dan peniadaan mudik.

Implementasinya, upaya yang sudah ada diperketat lagi dengan skrining berlapis, macam penambahan personil dan penambahan upaya testing di titik-titik penyekatan strategis. Pengintensifan skrining berlapis ini, khususnya di sejumlah hot spot sudah diterapkan sejak 15 Mei

Pemerintah pusat juga mendukung dengan memfasilitasi alat testing tambahan, bantuan penyediaan logistik APD (alat pelindung diri), obat-obatan, bahan medis habis pakai untuk 3 bulan kedepan dari Kementerian Kesehatan dengan dibantu pendistribusiannya oleh Satgas COVID-19.

Pemerintah menunjangnya dengan menyediakan fasilitas isolasi mandiri, yang akan diperuntukkan bagi pemudik yang positif COVID-19 berdasarkan hasil testing di lapangan.

Rumah sakit daerah pun wajib meningkatkan kapasitas ruang isolasi dan kapasitas ruang perawatan COVID-19 sesuai kondisi perkembangan keterisian tempat tidur.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH