Menuju konten utama

Satgas Tinombala Buru Kelompok MIT terkait Kasus Pembunuhan di Sigi

Aparat menduga pelaku pembakaran rumah dan pembunuhan di Sigi adalah kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Satgas Tinombala Buru Kelompok MIT terkait Kasus Pembunuhan di Sigi
ilustrasi olah TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Satgas Tinombala memburu pelaku pembakaran rumah dan pembunuhan empat warga Desa Lemban Tongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Aparat menduga pelaku merupakan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

"Saat Ini sudah ada bantuan kurang lebih 100 orang dari Satgas Tinombala, Brimob Polda Sulawesi Tengah dan TNI untuk mengejar kelompok Ali Kalora tersebut," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020).

Kasus ini bermula ketika personel Polsek Palolo menerima informasi dari warga ihwal ada satu warga kampung yang dipenggal kepalanya, serta beberapa rumah dibakar oleh orang tak dikenal, Jumat (27/11/2020), sekira pukul 10.30. Kepolisian lantas mengecek lokasi kejadian, mereka tiba di sana pukul 13.00 waktu setempat.

Polisi menemukan empat mayat dan tujuh rumah dilalap api. Petugas dari Polres Sigi kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dari pukul 18.00-23.00 WIT.

"Ada lima saksi yang diinterogasi menyatakan bahwa pelaku kurang lebih 10 orang tidak dikenal, tiga oang bawa satu senpi laras panjang dan dua senpi genggam," kata Awi.

Setelah diperlihatkan gambar anggota MIT yang menjadi buronan, saksi meyakini yang menjadi pelaku adalah bagian dari Ali Kalora cs. Empat korban diduga masih satu keluarga.

Akibat kejadian ini penduduk setempat mengungsi ke daerah yang lebih ramai dan aman.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah Zainal Abidin mengharapkan warga tidak mudah terprovokasi. Menurutnya, informasi yang didapatkan dari lokasi kejadian masih simpang siur.

"Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak memberikan komentar apa yang terjadi. Karena dalam artian kami belum menerima informasi yang utuh dan belum valid seratus persen," kata Zainal.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan