Menuju konten utama

Satgas Sita Uang Rp300 Juta dari Apartemen Joko Driyono

Salah satu barang bukti yang disita penyidik Satgas Antimafia Bola dari apartemen Joko Driyono adalah uang senilai Rp300 juta. 

Satgas Sita Uang Rp300 Juta dari Apartemen Joko Driyono
Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola mendatangi Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C untuk penggeledahan dan penyitaan, Kamis (14/2/2019). tirto.id/adi briantika

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Bola telah menggeledah tempat tinggal milik Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 0918C pada Kamis, 14 Februari lalu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 75 barang bukti. Di antara barang bukti yang disita oleh penyidik adalah uang bernilai ratusan juta rupiah.

“Total uang yang kami sita Rp300 juta. Saat ini masih dipelajari oleh tim soal aliran dana tersebut,” ujar Kepala Satgas Anti-Mafia Sepakbola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta pada Sabtu (16/2/2019).

Hendro menyatakan penyidik akan mengusut asal usul uang tersebut dan keterkaitannya dengan kasus yang membelit Jokdri saat ini. Pengusutan tersebut, kata dia, untuk membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.

Hendro menjelaskan langkah satgas tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

“Jalan masuk itu sudah ada sejak satgas terbentuk. Semakin kami melakukan proses penyidikan, maka dapat memungkinkan adanya tersangka baru atau laporan penyidikan,” ucap Hendro.

Dia menambahkan penyidik saat ini juga sedang memeriksa intensif operator pertandingan yang diduga diatur skornya.

Jokdri telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor yang berupa dokumen keuangan Persija. Dia juga sudah dilarang bepergian ke luar negeri, tapi belum ditahan. Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP.

Polisi menduga Jokdri ialah aktor intelektual yang mendalangi perusakan dokumen Persija yang dilakukan oleh tiga tersangka.

Tiga tersangka itu: Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur. Dani diduga sebagai sopir Joko Driyono, Mus diduga office boy PT Persija dan Abdul Gofur office boy PSSI.

“Dia menyuruh tiga orang tersebut melakukan pencurian, perusakan police line untuk masuk lokasi penyegelan tanpa izin, dan mengambil laptop,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.

Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola akan memeriksa Jokdri sebagai tersangka pada awal pekan depan.

“Senin [18/2/2019] [Jokdri] akan dipanggil untuk berikan keterangan dalam rangka klarifikasi kesengajaan atau ketidaksengajaan peristiwa pidana, alasan menghilangkan barang bukti," ujar Dedi.

Pemeriksaan Joko Driyono akan dilakukan di Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB. Dedi menyatakan surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada Jokdri.

Menurut Dedi, berdasar hasil audit 75 barang bukti di apartemen Jokdri, satgas menemukan kasus perusakan dokumen itu terkait dengan pengaturan skor pertandingan PS Banjarnegara.

“Ada dua hal yang didalami oleh anggota satgas, pertama fokus pada perusakan dan pencurian barang bukti. Kedua ada keterkaitan laporan dari Lasmi Indaryani menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti klub Banjarnegara,” kata Dedi.

Selain itu, berdasar hasil pemeriksaan sementara, sejumlah bukti yang menguatkan dugaan bahwa Jokdri mendalangi perusakan dokumen Persija.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom