Menuju konten utama

Satgas Sebut Aturan PPKM Darurat Harus Dipatuhi Atau Ditindak Tegas

Sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan hingga perhotelan dapat melakukan WFO maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Satgas Sebut Aturan PPKM Darurat Harus Dipatuhi Atau Ditindak Tegas
Ilustrasi Corona di Ruang Publik. foto/Istockphoto

tirto.id - Penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan pemerintah usai mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 - 20 Juli 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun, dan bagi warga yang melanggar, akan ditindak tegas.

"Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya," tegas Wiku melansir dari laman Satgas COVID-19.

Menurutnya, penyesuaian untuk sektor kritikal ini utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100% WFO atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100%. "Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25%," lanjutnya.

Sedangkan sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi eskpor dapat melakukan WFO maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10% staff. Sedangkan untuk sektor non esensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100% atau bekerja dari rumah saja.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait INGAT PESAN IBU atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Addi M Idhom