Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Satgas: Pelibatan Babinsa dkk pada Tracing Takkan Lewati Kewenangan

Wiku menyebut, pelibatan babinsa dan babinkamtibnas sudah tepat lantaran pelaksanaan tracing di lapangan akan melibatkandan diawasi oleh pihak lain.

Satgas: Pelibatan Babinsa dkk pada Tracing Takkan Lewati Kewenangan
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelibatan TNI-Polri lewat Babinsa dan Babinkamtibnas sebagai perpanjangan tangan dari pelaksanaan program posko COVID-19. Ia pun menjamin pelaksanaan kegiatan tidak akan melebihi kewenangan TNI-Polri dalam pelaksanaan tracing.

"Teknik penerapannya tentunya akan disesuaikan di masing-masing daerah, tapi secara prinsip pelibatannya akan sesuai dengan koridor kewenangan yang dimiliki dan selalu diawasi agar efektif," kata Wiku dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Wiku menyebut, pelibatan babinsa dan babinkamtibnas sudah tepat lantaran pelaksanaan di lapangan akan melibatkan pihak lain. Ia mengatakan, pihak lain yang terlibat berupa pemerintah daerah seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dinas perekonomian, Puskesmas, PKK dan komunitas lainnya di bawah komando satuan tugas COVID-19 di daerah.

Akan tetapi, Wiku tidak merinci parameter ketepatan pelibatan Babinsa dan Babinkamtibnas dalam upaya tracing.

"Sebagai bagian dari posko tersebut yang dinilai paling tepat untuk membantu upaya tracing maka Babinsa dan bhabinkamtibmas diharapkan mampu dikerahkan untuk melakukan tracing, diawasi pula oleh unsur-unsur lainnya yang ada di dalam posko tersebut," kata Wiku.

"Jadi ini adalah kerjasama dari seluruh pihak yang ada di level operasional," lanjut Wiku.

Sebagai catatan, pemerintah akan melakukan penanganan COVID-19 hingga level RT/RW. Langkah yang diambil adalah dengan membangun posko di tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan yang terkoneksi hingga level pusat.

Dalam pelaksanaan di lapangan, posko tersebut akan mencakup pendorong perubahan perilaku, pelayanan masyarakat, pusat pengendali informasi serta penguatan pelaksanaan testing, tracing dan treatment di daerah.

Posko ini melibatkan tokoh RT/RW, desa, kampung bersama TNI-Polri, unsur pemerintah daerah seperti dinas kesehatan, BPBD, dinas sosial, puskesmas, PKK serta tokoh masyarakat maupun pemuka agama dalam bentuk pusat komando.

"Pada prinsipnya, posko-posko yang tersebar secara nasional ini berfungsi permudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan dan kesejahteraan serta pemulihan ekonomi," kata Wiku.

Posko-posko ini, kata Wiku, akan menerima dana dari pemerintah daerah yakni lewat dana alokasi umum, dana bagi hasil atau APBD. Selain itu, ia mengatakan, posko akan diawasi rutin oleh Satgas COVID, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga agar pelaksanaan efektif.

Baca juga artikel terkait SATGAS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri