Menuju konten utama

Satgas Minta Pemda Antisipasi Arus Balik untuk Cegah Covid-19

Satgas meminta Pemda lakukan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama arus balik.

Satgas Minta Pemda Antisipasi Arus Balik untuk Cegah Covid-19
Sejumlah Petugas Kepolisian memeriksa surat bebas COVID-19 ke pengendara yang melintas di Km 34 B Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan, Pemerintah Daerah dan Satgas Daerah harus bersiaga untuk mengantisipasi arus balik untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona Covid-19.

Pemerintah daerah (pemda) beserta Satgas daerah yang wilayahnya menjadi tujuan arus balik perlu bersiaga. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa perlu adanya antisipasi untuk mencegah penularan agar tidak meluas.

"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5 x 24 jam. Karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," kata Wiku dilansir laman resmi Satgas Covid-19.

Satgas pun meminta agar pos komando di desa/kelurahan setempat mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Selain itu, Satgas pun meminta adanya sebuah upaya preventif yakni melakukan testing dan tracing secara masif.

Tujuan dilakukannya semua itu, kata Satgas, untuk mengurangi peluang penularan Covid-19. Wiku mengacu pada data Polri per 15 Mei 2021. Saat melakukan rapid test antigen secara acak di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa dan Bali, ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan.

"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," ungkap Satgas.

Pelaku Perjalanan Internasional

Satgas juga mengatakan pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura - Batam untuk pelaku perjalanan internasional. Situasi tersebut akan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia, khususnya Pulau Batam dan Bintan.

"Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," lanjutnya.

Untuk mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional, Pemerintah Indonesia juga melarang warga negara asing (WNA) yang datang dari India dan akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara serta Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP).

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyinggung soal kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan selama libur Lebaran 12 - 15 Mei 2021, khususnya di tempat wisata.

Wiku bilang, berdasarkan hasil pantauan, ada sekitar 122.899 orang yang mendapat teguran di tempat wisata secara nasional. Menurut dia, jumlah tersebut meningkat sampai 90 persen apabila dibandingkan pekan (5 - 8 Mei) yaitu 92.761 (32,4 persen) orang.

Maka daripada itu, menurut dia, Pemda harus bisa mengarahkan upaya pembukaan sektor sosial ekonomi yang tidak menimbulkan potensi penularan Covid-19. Selain itu, Pemda juga harus memaksimalkan peran Satgas daerah dan posko desa atau kelurahan. Tak lupa pula, jangan ragu memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar.

Wiku pun meminta Pemda mengevaluasi kebijakan secara bekala dan dapat melihat dampak dari sisi ekonomi dan penularan Covid-19. Jangan lupa, selalu #IngatPesanIbu dengan cara menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH