Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Satgas: Indonesia Telah Antisipasi Cegah Masuknya Varian Omicron

Pembatasan sementara ini dikenakan pada wisatawan internasional dari negara mana pun. 

Satgas: Indonesia Telah Antisipasi Cegah Masuknya Varian Omicron
Ilustrasi Omicron. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah telah melakukan langkah antisipasi mencegah masuknya varian Omicron agar tidak menyebar lebih luas di Indonesia. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam International Media Briefing di Graha BNPB, Selasa (7/12/2021).

“Penting untuk diingat bahwa pembatasan sementara masuknya wisatawan internasional tidak sama dengan melarang masuknya warga negara dengan kewarganegaraan resmi,” kata Wiku.

Pembatasan sementara ini dikenakan pada wisatawan internasional dari negara mana pun. Baik kepada yang tinggal, atau memiliki riwayat transit di negara-negara yang dikenakan daftar pembatasan.

Beberapa negara di dunia saat ini telah mengonfirmasi ditemukan varian Omicron. Seperti Italia, Jerman, Belanda, Inggris, Australia, Kanada, dan Israel. Bahkan, saat ini Jepang, Hong Kong, Korea Selatan, Singapura dan Malaysia yang merupakan negara tetangga Indonesia, juga telah mengonfirmasi kasus varian Omicron.

Berikut 6 negara di dunia yang melakukan mitigasi terkait varian Omicron:

1. Jepang

Menutup perbatasannya untuk semua warga negara asing, dan memberlakukan kebijakan karantina yang ketat bagi warga negara Jepang yang berasal dari negara-negara yang masuk dalam daftar merah Jepang. Selain itu, close contact tracing kasus Omicron dan evaluasi reagen PCR yang digunakan juga dilakukan oleh Jepang.

2. Hong Kong

Memberlakukan karantina terpusat 21 hari wajib, dan karantina mandiri 7 hari sesudahnya. Pengujian harus dilakukan 6 kali selama masa karantina, dan pada hari ke 26 pengujian harus dilakukan di balai pengujian masyarakat.

3. Korea Selatan

Memberlakukan karantina 10 hari wajib, dan pengujian setelah 14 hari kedatangan. Selain itu, Korea Selatan juga untuk sementara menghapus beberapa pengecualian karantina, artinya bahwa prosedur karantina wajib bagi semua wisatawan asing.

4. Singapura

Memberlakukan testing wajib pada saat kedatangan, dan kepada suspek serta kasus konfirmasi Omicron diharuskan karantina terpusat selama 10 hari.

5. Australia

Memberlakukan karantina 14 hari bagi warganya yang baru saja kembali dari 9 negara di Afrika, dan sedang meninjau kebijakan kedatangan untuk pekerja imigran dan pelajar internasional.

6.Malaysia

Memberlakukan karantina terpusat 14 hari wajib terlepas dari status vaksinasi, dan melarang karantina mandiri. Malaysia juga memberlakukan kebijakan PCR pada hari ke-3 kedatangan dan hari ke-10 karantina.

Sebagaimana yang telah dilakukan pemerintah negara-negara lain mengantisipasi varian Omicron, keberhasilan Indonesia akan berpengaruh terhadap penanganan pandemi COVID-19 tingkat global.

Saat ini, Indonesia memberlakukan kebijakan karantina internasional 10 hari dengan pengujian pada hari ke-1 dan ke-9, serta pembatasan sementara terhadap wisatawan internasional yang tinggal atau memiliki riwayat singgah di negara-negara Afrika bagian selatan. Pembatasan masuk ke negara ini juga terus dipantau.

“Kami percaya keberhasilan Indonesia dalam menurunkan kasus nasional akan berdampak besar pada perkembangan kasus di tingkat global,” kata Wiku.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora