Menuju konten utama

Satgas COVID: Pemerintah Longgarkan Syarat Perjalanan, Bukan Prokes

Satgas Penanganan COVID-19 menilai banyak orang salah memaknai bahwa pemerintah telah melonggarkan prokes, padahal hanya pelonggaran syarat perjalanan.

Satgas COVID: Pemerintah Longgarkan Syarat Perjalanan, Bukan Prokes
Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

tirto.id - Ketua Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting memastikan pemerintah tidak melakukan pelonggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19. Menurut Alexander yang dilonggarkan saat ini adalah aturan syarat perjalanan.

Pemerintah memang sebelumnya mengeluarkan berbagai regulasi kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 11 tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan Surat Edaran nomor 12 tentang protokol kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Kemudian, Surat Edaran nomor 13 tentang protokol kesehatan PPLN yang yang masuk di Bali, Batam dan Bintan, serta Surat Edaran nomor 14 tentang perjalanan masuk MotoGP di Mandalika.

"Jadi berbagai surat edaran ini memang terlihat di situ ada pelonggaran-pelonggaran dalam hal persyaratan ini harus kita lihat. Pelonggaran itu adalah pelonggaran persyaratan perjalanan, bukan pelonggaran protokol kesehatan," kata Alexander dalam acara Polemik Trijaya bertajuk Bersiap Hidup di Era Pandemi, Sabtu (12/3/2022).

Ia menyayangkan banyak orang yang salah memaknai kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

"Hanya karena orang mungkin terlalu bergembira sekali persyaratan-persyaratan yang longgar ini dianggap juga identik dengan pelonggaran protokol kesehatan," katanya.

Padahal pelonggaran dalam syarat perjalanan didasari pencapaian vaksinasi yang sudah tinggi. Misalnya, untuk dosis pertama sudah di atas 90 persen. Sementara suntikan dosis kedua di daerah sudah di atas 80 persen walaupun ada beberapa provinsi yang belum tercapai.

"Kemudian sekarang booster sedang digerakkan dan itu hitungannya karena pencapaian vaksinasi. Tetapi namanya protokol kesehatan tidak dibunyikan bahwa memang di situ dilonggarkan," jelasnya.

Masyarakat, kata Alexander tetap perlu menggunakan masker, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan. Di samping itu, seluruh daerah juga tetap masih berada di bawah naungan Imendagri tentang pelaksanaan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali.

"PPKM ini mengatur tentang pembatasan kegiatan jadi PPKM ini mengatur levelisasi. Kebetulan memang Jabodetabek yang tadinya 3 menjadi 2 jadi terjadi lagi pelonggaran persyaratan. Tetapi pelonggaran persyaratan tadi itu bukan berarti protokol kesehatan juga hilang," tandasnya.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto