Menuju konten utama

Satgas COVID-19: Pemudik yang Nekat Harus Karantina Mandiri 5 Hari

Satgas COVID-19 meminta desa menerapkan aturan karantina 5 hari bagi pemudik yang nekat.

Satgas COVID-19: Pemudik yang Nekat Harus Karantina Mandiri 5 Hari
Petugas Kepolisian memutarbalikan kendaraan roda dua di posko penyakatan mudik Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam. Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

Ia meminta semua pihak mematuhi kebijakan peniadaan mudik lebaran. Ia memperingatkan bagi yang nekat melanggar siap untuk menerima sanksi berupa diminta kembali ke asal perjalanan.

Apabila para pemudik nekat hingga tiba di kampung halamannya, maka Satgas meminta pemerintah mengambil tindakan untuk mengkarantina pemudik tersebut.

Wiku berharap, pos komando (posko) di desa dan kelurahan mengoptimalkan perannya dalam penanganan COVID-19 di tingkatan terkecil.

"Saya meminta pemerintah daerah dan satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," ujar Wiku saat keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5/2021).

Sangat disayangkan sekali jika pemudik yang nekat itu tiba di kampung halamannya. Karena masyarakat yang mudik berpeluang untuk tertular ataupun menularkan COVID-19.

Perlu dipahami bahwa penyekatan adalah bagian dari kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi masyarakat agar virus COVID-19 tidak menyebar secara luas.

Terjadinya penularan dapat diakibatkan mobilitas orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan sedianya masyarakat tidak seharusnya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah karena berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum.

"Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan COVID-19," pesan Wiku.

Yang sangat dikhawatirkan, adanya dampak dari peningkatan kasus baru yang baru akan terlihat dalam 2 - 3 minggu paska kegiatan mudik. Dan potensi peningkatan kasus dapat terjadi apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik.

"Perlu diingat, esensi peniadaan mudik adalah untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus," pungkas Wiku.

Pemerintah telah melakukan pembatasan selama penerapan peniadaan mudik periode 6-17 Mei 2021. Pembatasan dilakukan terhadap mobilitas pada semua moda transportasi dalam negeri, hingga mobilitas internasional.

Meskipun ada pembatasan, kegiatan sektor esensial tetap beroperasi demi kelangsungan kehidupan masyarakat.

Dari hasil implementasi kebijakan pada kurun 6-9 Mei 2021, pada moda transportasi angkutan jalan terlihat tren penurunan mobilitas mencapai 85%, angkutan laut mencapai 32%, angkutan udara mencapai 93% dan kereta api mencapai 56%.

"Dan bagi masyarakat yang melanggar, maka dikenakan sanksi. Untuk sanksi putar balik arah telah dikenakan kepada 74.879 pemudik dan 26.814 kendaraan. Dan tes kesehatan acak kepada 6.809 orang," ujar Wiku.

Wiku meminta masyarakat tetap waspada dan #IngatPesanIbu untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.)

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH