Menuju konten utama

Satgas COVID-19 di Daerah Harus Gencar Sosialisasi Perilaku 3M

Satgas Penanganan COVID-19 Pusat meminta Satgas yang bertugas di daerah bisa gencar melakukan sosialisasi 3M.

Satgas COVID-19 di Daerah Harus Gencar Sosialisasi Perilaku 3M
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua satgas COVID-19 yang bertugas di daerah gencar melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan dan sosialisi perubahan perilaku 3M.

Perilaku 3M yang dimaksud, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun. Sosialisasi ini diharapkan dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Ini menjadi modal kita semua dalam menjalankan aktivitas sosial ekonomi," tegas Wiku dikutip laman resmi Satgas Penanganan COVID-19.

Pemerintah pusat, kata Wiku, akan terus mendukung penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga diminta agar jangan segan untuk meminta bantuan kepada pemerintah pusat.

Karena pemerintah pusat akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk memastikan penanganan Covid-19 di daerah berjalan dengan baik.

Meski begitu, pembentukan Satgas daerah tergantung kebutuhan dan karakteristik pada masing-masing daerah, dan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendagri No. 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.

"Kepala daerah berwenang menyusun dan menetapkan anggotanya. Struktur Satgas pusat dapat dijadikan acuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota," jelas Wiku.

Selain itu, tambah Wiku, Satgas di daerah bertugas memastikan jangan sampai rumah sakit terisi penuh oleh pasien dan segera koordinasikan ke pemerintah pusat.

"Jika dimungkinkan, Satgas di daerah dapat menggunakan rumah sakit darurat untuk menampung pasien Covid-19," tukasnya.

Sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan bahwa Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas Covid-19 ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, sehingga Menteri Dalam Negeri perlu mengeluarkan aturan yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di daerah.

“Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan dapat segera mengambil langkah–langkah kebijakan srategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah sehingga pelaksanaan penanganan menjadi efektif, efisien, dan tepat sasaran,” terang Safrizal.

________________________________

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH