Menuju konten utama

Satgas BLBI Sita Dua Aset Milik Trijono Gondokusumo di Jakarta

Satgas BLBI menyita dua aset milik obligor, Trijono Gondokusumo di Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Satgas BLBI Sita Dua Aset Milik Trijono Gondokusumo di Jakarta
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Purnama T Sianturi memberikan arahan saat melakukan penyitaan aset. foto/Satgas BLBI

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dua aset milik obligor, Trijono Gondokusumo di Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Aset yang disita yaitu lahan kosong 2.300 meter persegi dan bangunan seluas 502 meter persegi.

Penyitaan aset dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Kemudian dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi yang juga selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI.

"Selanjutnya kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T Sianturi yang juga selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Senin (10/10/2022).

"Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," tambahnya.

Aset yang disita pertama yaitu sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi yang terletak di Jln. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi. Jumlahnya mencapai Rp5,38 triliun sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen.

Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Hal ini dilakukan melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Baca juga artikel terkait TRIJONO GONDOKUSUMO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin