Menuju konten utama

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Tommy Soeharto di Karawang 124 Hektare

Satgas BLBI melakukan penyitaan empat aset tanah PT Timor Putra Nasional (PT TPN) milik Tommy Soeharto senilai Rp600 miliar.

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Tommy Soeharto di Karawang 124 Hektare
Tommy Soeharto. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan empat aset tanah PT Timor Putra Nasional (PT TPN) sekitar 124 hektare senilai Rp600 miliar.

Empat aset tanah ini telah dijaminkan ke negara ini milik PT TPN, produsen mobil Indonesia yang beroperasi antara 1996 dan 2000 milik Tommy Soeharto. Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban selaku Ketua Harian Satgas BLBI mengatakan, penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI didampingi oleh anggota Satgas, anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Penyitaan berhasil dilakukan setelah bekerja sama dengan Tim Bareskrim Polri sebagai Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI, Polda Jawa Barat, Polres Karawang.

“Hingga hari ini, Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank,” jelas dia dalam keterangan resmi, Jumat (5/11/2021).

Pengamanan atas penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan didukung oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, Komandan Resimen C Brimob Purwakarta, dan Satpol PP.

Sedangkan outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen adalah sebesar Rp2,61 triliun nilai tersebut sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan.

Pada hari ini juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Keempat aset tersebut adalah:

a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

c. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Rionald menjelaskan, aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).

Ketua Satgas menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.

Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga membenarkan terkait penyitaan aset tanah sekitar 120 hektare di Karawang.

"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," jelas Mahfud.

"Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," tambahnya.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri