Menuju konten utama

Satgas: Aturan Wajib Karantina Berlaku bagi WNI/WNA Termasuk Timnas

Aturan WNI dan WNA wajib karantina bagi pelaku perjalanan internasional juga berlaku untuk timnas saat tiba di Indonesia.

Satgas: Aturan Wajib Karantina Berlaku bagi WNI/WNA Termasuk Timnas
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatakan semua warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri termasuk tim nasional (timnas) yang sedang berkompetisi di luar negeri wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.

"Semua wajib karantina," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Saat ini, ada tim nasional sepak bola U-23 Indonesia berada di Tajikistan untuk Kualifikasi Piala Asia U-23 2022.

Wiku menuturkan syarat karantina untuk pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Infografik BNPB Dari Luar Indonesia Karantina 25 Okt

Infografik BNPB Dari Luar Indonesia = Karantina. tirto.id/Rangga

Ia mengharapkan semua pihak mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah tersebut untuk mengendalikan dan mencegah penularan COVID-19.

Sebelumnya, Satgas COVID menetapkan semua pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.

Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021, terdapat perubahan aturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Maya Saputri
Editor: Iswara N Raditya