Menuju konten utama

Satgas Antimafia Sepakbola Tetapkan Tiga Tersangka Pengaturan Skor

Selain Johar Lin Eng, Satgas Antimafia Bola juga menetapkan 2 tersangka lain dalam kasus pengaturan skor, yaitu mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik. 

Satgas Antimafia Sepakbola Tetapkan Tiga Tersangka Pengaturan Skor
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepakbola telah menetapkan tiga tersangka kasus pengaturan skor yakni anggota Exco PSSI Johar Ling En serta dua tersangka lain yaitu mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik.

"Sementara ini tiga orang yang kami tangkap. Para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Kamis, (27/12/2018).

Satgas mendapatkan laporan dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, ihwal adanya dugaan pengaturan skor pertandingan.

“Pelapor merasa ada yang tidak pas dalam kegiatan persepakbolaan tanah air, Khususnya di Liga 2 dan Liga 3 di Jawa Tengah,” ujar Argo.

Selanjutnya, satgas langsung menuju ke sejumlah kota di Jawa Tengah dan berhasil memeriksa 11 orang saksi serta melakukan gelar perkara pada 24 Desember 2018 atas perintah penyidik.

“Tim bergerak ke Semarang dan menangkap pelaku inisial P di sana. Selanjutnya, tim juga menangkap tersangka A di daerah Pati,” jelas Argo.

Berdasarkan pengembangan kepolisian, dari kedua tersangka mendapatkan nama Johar.

Saat ini Priyanto masih dititipkan di Polda Jawa Tengah, sedangkan Anik sudah diberangkatkan menuju ke Jakarta guna pemeriksaan.

Satgas menangkap Johar di Bandara Halim Perdana Kusuma usai ia mendarat dengan pesawat Citilink QG-122 pada pukul 09.55 WIB dari Solo. Kepolisian pun menemukan nama yang berbeda di boarding pass Johar.

“Setelah kami cek boarding pass, nama dia beda. Ia menggunakan nama Jasmani, tidak pakai nama sebenarnya," jelas Argo.

Kepolisian masih memeriksa Johar untuk mencari tahu motif, peran dan hubungannya dengan Priyanto dan Anik.

Para tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 209 KUHP tentang Penyuapan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo