Menuju konten utama

Satgas Anti-Politik Uang Proses 25 Kasus di Pilkada 2018

Tito Karnavian menyatakan, saat ini satgas Anti-Politik Uang Polri tengah memproses 25 kasus politik uang, yang terjadi selama Pilkada 2018.

Satgas Anti-Politik Uang Proses 25 Kasus di Pilkada 2018
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan, Satuan Tugas (satgas) Anti-Politik Uang Polri tengah memproses 25 kasus politik uang, selama pelaksanaan Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni 2018 lalu.

"Jumlah tindak pidana politik uang yang telah diteruskan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ada 25 kasus," kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Kepada Komisi III, Tito merinci perkembangan 25 kasus tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan ke-11 kasus telah rampung, tiga kasus telah P21 dan siap diproses di pengadilan, 9 kasus masih dalam proses penyelidikan, dan dua kasus dihentikan proses penyelidikannya.

"Yang dua tidak cukup bukti untuk diteruskan," kata Tito.

Mantan Kepala Densus 88 ini menyatakan, dari 25 kasus terdapat satu kasus yang menonjol, yakni dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan seorang tim sukses bakal calon bupati Garut kepada oknum anggota KPUD dan oknum Panwaslu Kabupaten Garut.

Atas kasus tersebut, kata Tito, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Kabupaten Garut.

"Saat ini proses persidangan sedang berjalan. Kami harapkan ini bisa memberikan efek deterrence kepada yang lain dalam melakukan money politic," kata Tito.

Saat Pilkada 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Gakkumdu untuk mengawasi tindak politik uang. Salah satu temuan besar Gakkumdu adalah kasus suap kepada KPUD Kabupaten Garut yang diketahui saat hari H pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

Ada pun Rapat Kerja antara Kapolri dengan Komisi III berlangsung selama lebih kurang 4 jam. Rapat ini pun sempat diwarnai aksi perdebatan mekanisme rapat terbuka dan tertutup antara Fraksi Gerindra dengan 9 fraksi lainnya.

Pada akhirnya, Fraksi Gerindra memutuskan walk out dari rapat hari ini lantaran merasa keinginannya untuk rapat tertutup tak dipenuhi pimpinan komisi, Kahar Muzakkir.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2018 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo