Menuju konten utama

Saran Ombudsman Agar Penggunaan Tenaga Kerja Asing Tidak Bermasalah

Ombudsman memberikan saran kepada pemerintah untuk melakukan sejumlah langkah pencegahan agar penggunaan tenaga kerja asing tidak terus bermasalah.

Saran Ombudsman Agar Penggunaan Tenaga Kerja Asing Tidak Bermasalah
Sejumlah tenaga kerja asing menjalani pemeriksaan Polisi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/8/2017). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera membangun data yang terintegrasi tentang keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

Komisioner Ombudsman Laode Ida menyatakan integrasi data TKA tersebut penting agar pengawasan terhadap mobilitas pekerja asing di Indonesia bisa lebih baik.

"Pemerintah disarankan membangun sistem teknologi informasi mengenai integrasi data penempatan dan pengawasan Tenaga Kerja Asing," kata Laode di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Ombudsman memberikan saran itu karena masih menemukan sejumlah persoalan dalam hal penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing. Salah satunya, mengenai banyak pekerja asing dengan status buruh kasar yang tidak terdata. Hal itu mengindikasikan sejumlah perusahaan melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.

Temuan tersebut berdasar investigasi Ombudsman di tujuh Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan juga Kepulauan Riau. Investigasi itu berlangsung pada Juni-Desember 2017.

Ombudsman menilai pelanggaran tentang ketentuan penggunaan tenaga kerja asing terjadi karena belum ada data terintegrasi tentang jumlah, persebaran dan mobilitas pekerja asal luar negeri di Indonesia.

Laode menambahkan pemerintah juga perlu membangun sistem pelayanan satu pintu untuk perizinan tenaga kerja asing. Penerapan sistem itu bisa dilakukan berbarengan dengan penguatan pengawasan tenaga kerja asing berdasar lokasi kerjanya sesuai izin.

"Sehingga perpanjangan IMTA [Izin Menggunakan Tenaga Asing] dapat dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dari Kabupaten/Kota," kata dia.

Selain itu, menurut Laode, Ombudsman juga meminta agar Kemenaker memberikan sanksi tegas terhadap semua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.

"Membuat daftar perusahaan pengguna TKA yang selama ini melakukan pelanggaran terhadap penggunaan TKA dan tidak melakukan penerbitan baru dan perpanjangan perijinan TKA [bagi pelanggar]," ucap Laode.

Ombudsman juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan langkah penguatan dalam pelaksanaan tugas Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

"[dengan] Menambah anggota Tim Pora atau melibatkan unsur masyarakat dalam pengawasan orang asing, seperti tokoh agama, tokoh adat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan pihak hotel," ujar Laode.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom