Menuju konten utama

Sanksi Partai Menanti Roy Suryo Bila Kasus Aset Negara Tak Selesai

Ketua Majelis Kehormatan Demokrat Amir Syamsudin belum bisa memastikan sanksi apa untuk Roy Suryo terkait aset milik Kemenpora yang diduga dibawanya.

Sanksi Partai Menanti Roy Suryo Bila Kasus Aset Negara Tak Selesai
Wakil Ketua Umum Parta Demokrat, Roy Suryo. tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo terancam diberi sanksi oleh Majelis Kehormatan Partai Demokrat apabila tidak bisa menyelesaikan perkaranya terkait dugaan belum mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) Kemenpora setelah batas waktu yang diberikan tujuh hari ini.

"Ya ini kan batasnya sampai akhir minggu ini. Kalau belum selesai akan dipertimbangkan sanksi," kata Ketua Majelis Kehormatan Demokrat, Amir Syamsudin, saat dihubungi reporter Tirto melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (13/9/2018).

Amir belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal diberikan kepada Roy. "Saya masih di luar negeri. Belum bisa memberikan jawaban apa pun soal itu. Nanti kalau sudah pulang baru rapat," kata Amir.

Saat disinggung apakah mungkin Roy bakal dinonaktifkan dari kepengurusan partai selama penyelesaian kasus ini, Amir pun tak mau menanggapinya. "Tunggu saja," kata dia.

Tirto mencoba menghubungi Roy soal peluang sanksi partai kepada dirinya. Namun, lima kali panggilan telepon tidak dijawab dan pesan WhatsApp yang kami kirim juga tidak dibalas sampai berita ini ditulis.

Sementara kuasa hukum Roy, M Tigor P Simatupang menyatakan, pihaknya sedang mempersiapkan surat bukti-bukti dan pertanyaan yang akan disampaikan kepada Kemenpora. "Kemarin Kemenpora meminta secara tertulis, kami sedang siapkan. Secepatnya pasti diselesaikan," kata Tigor kepada Tirto.

Tigor lantas menjelaskan ihwal absennya Roy dalam mediasi dengan Kemenpora, Rabu kemarin (12/9/2018). Menurut dia, kliennya itu tidak menghadiri mediasi karena kehabisan tiket pesawat dari Yogyakarta.

“Kalau teman-teman wartawan bilang tiketnya masih ada, ya itu kan untuk siang. Kalau pagi sudah habis,” kata Tigor.

Dalam hal ini, Tigor meyakini urusan kliennya bakal selesai dalam batas waktu yang telah ditentukan DPP Partai Demokrat. "Kalau Kemenpora tidak bisa menjawab dengan argumen hukum atas apa yang kami sampaikan, kasus ini berarti sudah selesai dan mereka harus klarifikasi," kata Tigor.

Cara Demokrat Bersihkan Nama

Peneliti dari The Political Literacy Institute, Adi Prayitno menilai keputusan Partai Demokrat bersikap keras kepada Roy Suryo lantaran tidak mau mengulangi kegagalan di Pemilu 2014 akibat isu korupsi.

"Dari 2014 sampai sekarang, Demokrat terus membersihkan nama dari partai yang dicap korupsi," kata Adi kepada reporter Tirto.

Menurut Adi, masyarakat masih memandang Demokrat sebagai partai yang tidak sepenuhnya berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Sebab, masih banyak kasus yang menjerat elite partai tersebut yang belum terbukti sepenuhnya.

"Kasus Century itu kan masih menyisakan banyak lubang. Isu kalau SBY ikut andil juga masih memengaruhi masyarakat," kata Adi.

Pada saat bersamaan, menurut Adi, posisi elektoral Demokrat saat ini belum sepenuhnya stabil. Hasil survei dari pelbagai lembaga sigi, elektabilitas partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini masih berada di bawah PDIP, Golkar, dan Gerindra.

"Bahkan hampir disalip PKB. Ini jelas mengkhawatirkan," kata Adi.

Maka, menurut Adi, dengan bersikap keras kepada Roy Suryo, Demokrat berharap dapat dipandang lebih berkomitmen lagi dalam melawan korupsi di internal partai. “Demokrat sudah lempar badan secara institusi dengan memberi sanksi ke Roy. Otomatis itu jadi tanggung jawab dia [Roy] sendiri," kata Adi.

Akan tetapi, menurut Adi, Roy juga tidak semestinya bersikap bungkam ke media terkait kasus ini. Sebab, menurut dia, semakin bungkam, maka semakin membuktikan yang bersangkutan memang bersalah.

"Klarifikasi saja ke media. Kalau memang merasa difitnah, ya tunjukkan bukti kalau difitnah," kata Adi.

Infografik CI dana Operasional menteri

Dalam kasus ini, Demokrat telah menggelar rapat khusus membahas perkembangan kasus Roy Suryo pada Jumat (7/9/2018) lalu. Rapat itu menghasilkan keputusan agar Roy menyelesaikan kasusnya dalam tempo paling lambat tujuh hari.

Selama masa tujuh hari tersebut, Roy Suryo diminta untuk mengklarifikasi kasus ini dengan Menpora Imam Nahrawi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mediasi dengan Kemenpora pun telah dilakukan Rabu kemarin (12/9/2018). Sayangnya, yang hadir hanya kuasa hukum Roy saja. Sementara dari pihak Kemenpora hanya Sesmenpora, Gatot S Dewabroto.

Kasus ini bermula saat Kemenpora mengirim surat kepada Roy terkait aset-aset mereka yang belum dikembalikan selama menjabat sebagai menpora. Surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto tertanggal 1 Mei 2018. Dari hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, diketahui barang milik negara di Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan Roy sebanyak 3.226 unit.

Roy telah membantah bila belum mengembalikan aset-aset tersebut. "Terhadap aset BMN Kemenpora sebabyak 3.226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa padahal tidak sama sekali dan saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," kata Roy melalui pesan tertulis kepada Tirto, Rabu (5/9/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS ASET KEMENPORA ROY SURYO atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz