Menuju konten utama

Sangkal Sebut Ateis, Dharma: Maksud Saya Gratifikasi, Bukan LHKPN

Salah satu Capim KPK Irjen Pol Dharma Pongrekun membantah telah menyebut LHKPN merupakan konsep ateis. 

Sangkal Sebut Ateis, Dharma: Maksud Saya Gratifikasi, Bukan LHKPN
Wakil Kepala BSSN Irjen Pol Dharma Pongrekun (Tengah) usai pelantikannya di Kantor BSSN, Jakarta, Rabu (17/07/2019). ANTARA/Kuntum Khaira Riswan.

tirto.id - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Dharma Pongrekun menampik telah menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah konsep ateis.

Menurut dia, pernyataannya telah disalahartikan. Dia mengklaim menyatakan LHKPN sebenarnya tidak menjadi masalah. Yang ia persoalkan adalah gratifikasi.

"Harusnya konfirmasi dulu," kata Dharma kepada tirto, Kamis (8/8/2019).

"Yang saya maksud gratifikasi. Kamu ngambilnya ateisnya gitu loh," tambah Dharma.

Menurut dia, ketika pernyataan itu keluar, konteksnya tidak ditangkap oleh wartawan secara utuh. Hal itu kemudian menimbulkan tafsir yang keliru.

"[Padahal maksudnya] Yang baik, supaya membuka wawasan yang lebih baik bagi yang lain," tegas Dharma.

Sebelumnya, Dharma menyatakan, sebagai sarana untuk transparansi, LHKPN bisa saja. Namun, dia menilai tak perlu ada unsur paksaan dalam menyerahkan LHKPN.

"Kalau lu mau tangkap, tangkap. Transparansi apa, orang dia belum tentu daftarin semua kok," tegas Dharma.

Dia juga sempat mengaitkan aturan terkait LHKPN dengan kecenderungan orang berbuat dosa karena tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Pernyataan Dharma itu merespons kritik kepada Pansel Capim KPK karena tak mewajibkan peserta seleksi menyetor LHKPN. Pansel hanya meminta peserta seleksi menyetor LHKPN ketika sudah terpilih.

Salah satu yang mengkritik keputusan pansel itu adalah Koalisi Kawal Capim KPK. Pengacara Publik Tommy Albert yang tergabung di koalisi, menilai pansel seolah "mengistimewakan" pemilihan Capim KPK dengan tidak mewajibkan peserta seleksi itu menyerahkan LHKPN.

"Sedangkan jabatan setingkat Presiden saja wajib memberikan laporan harta kekayaan," ujar dia.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menilai pelaporan LHKPN seharusnya tidak diabaikan dalam proses pemilihan pimpinan Lembaga Antirasuah.

"Dari sebuah LHKPN itu kan [terlihat] integritas orang, LHKPN itu ada isu teruji atau tidaknya seseorang. Kamu kerja di situ, kalau enggak lapor [LHKPN], kamu teruji enggak?" Kata Saut, Rabu kemarin.

"Jadi banyak indikatornya di balik LHKPN, jadi jangan dianggap remeh," Saut menegaskan.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom