Menuju konten utama

Sandiaga Uno Bantah Setujui Proyek Wisma Atlet Palembang

Sandiaga Uno selaku mantan Komisari PT DGI membantah menyetujui proyek wisma atlet Palembang. Menurutnya Dirut PT DGI tak pernah melaporkan pelaksanaan proyek itu.

Sandiaga Uno Bantah Setujui Proyek Wisma Atlet Palembang
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Salahuddin Uno (kiri) yang juga mantan komisaris PT Duta Graha Indah tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sandiaga Uno selaku mantan Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) membantah menyetujui proyek-proyek yang dikerjakan mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi di Universitas Udayana dan Wisma Atlet Palembang. Dudung merupakan tersangka dugaan korupsi atas kedua proyek tersebut.

Bantahan Sandiaga tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Dudung Purwadi di KPK, Jakarta pada Selasa (23/5/2017).

Menurut Sandiaga, dirinya tak punya hubungan sama sekali dengan kasus yang yang melibatkan PT Duta Graha Indah saat ini.

"Saya menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan tidak pernah dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari komisaris," jelas Sandiaga yang kini terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sebagai Komisaris PT DGI, Sandiaga mengaku tidak pernah mendapat laporan dari Dudung terkait proyek Wisma Atlet dan RS Udayana yang sedang dikerjakannya.

"Tidak pernah ada laporan spesifik mengenai kinerja proyek, hanya dilaporkan sesuai dengan mekanisme corps sebagai perusahaan yang sudah go public," ungkap Sandiaga.

"Tidak pernah dilaporkan dan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari komisaris, yang ditanyakan ke saya hanya mengenai posisi saya di PT Duta Graha Indah," tambah Sandiaga.

Kata Sandiaga pula, KPK mencecarnya soal tanggung jawabnya dalam PT DGI.

Seperti dikutip Antara, dalam putusan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Muhammad El Idris disebutkan bahwa PT DGI memberikan uang sebesar Rp4,67 miliar kepada Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.

Dudung Purwadi disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dudung sudah ditahan pada 6 Maret 2017.

Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Baca juga artikel terkait SANDIAGA UNO atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH