Menuju konten utama

Sandiaga Sebut Revisi Perda RDTR akan Lancarkan Penataan Kampung

Sandiaga menyatakan program penataan kampung di Jakarta perlu didukung dengan revisi Perda RDTR.

Sandiaga Sebut Revisi Perda RDTR akan Lancarkan  Penataan Kampung
Warga bersama petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta membangun hunian sementara untuk warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (5/1/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta bisa melancarkan program penataan kampung di ibu kota.

"Tentunya kami harus pastikan sesuai zonasi, dan kalau tidak sesuai kami adakan dulu shelter untuk sementara, dan kami pastikan ini masuk ke revisi perdanya [RDTR] nanti," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Menurut Sandiaga, perlu ada kepastian soal ketentuan tata ruang serta legalitas lahan di kampung-kampung yang akan ditata. Sebab, sebagian dari kampung-kampung tersebut sebelumnya menjadi obyek sengketa lahan antar warga dengan pemerintah maupun badan usaha.

Lantaran itu lah, ujar Sandiaga, Pemprov DKI berencana mengundang Badan Pertanahan Nasional untuk berdiskusi membahas permasalahan tersebut.

"[Pemprov DKI akan] Diskusikan dengan teman-teman di BPN atau Kementerian ATR, bagaimana caranya masyarakat ini bisa memiliki tempat di situ, yang mereka sudah puluhan tahun tinggal. Mungkin ada skema nanti [soal] kepemilikannya [lahan]," kata Sandiaga.

Penataan kampung-kampung di Jakarta merupakan salah satu kontrak politik Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat keduanya berkampanye di Pilkada DKI Jakarta 2017. Kontrak politik tersebut disodorkan oleh warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK).

Kampung-kampung yang menjadi target penataan itu tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, yang telah mengalami penggusuran.

Untuk membuktikan komitmen tersebut, Pemprov DKI mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Beleid yang ditandatangani Gubernur Anies pada 21 Mei lalu itu berisi penugasan terhadap sejumlah SKPD dan daftar 21 kampung kota yang akan ditata.

Kendati demikian, Sandiaga menyampaikan, penataan kampung tidak akan dilakukan dengan terburu-buru. Penataan kampung akan melalui proses bertahap agar hasilnya sesuai dengan rencana program. Menurut dia, Pemprov DKI juga perlu memastikan ada partisipasi warga dalam program penataan kampung-kampung tersebut.

"Itu pendekatan baru kami, [kampung] akuarium kemarin [ditata], dan berikutnya di Cikunir. Dan ada beberapa RW di kampung di wilayah Jakarta yang akan pelan-pelan kami lakukan (penataan) sesuai dengan pendekatan kearifan lokal," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENATAAN KAMPUNG JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom