Menuju konten utama

Sandiaga Larang Deklarasi #2019GantiPresiden di Car Free Day

Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor melarang kegiatan politik di acara Car Free Day.

Sandiaga Larang Deklarasi #2019GantiPresiden di Car Free Day
Pedagang kaki lima (PKL) berjualan ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (14/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

Deklarasi relawan #2019GantiPresiden yang rencananya digelar saat Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 6 Mei mendatang di kawasan Bundaran Patung Kuda, Monas, tidak mendapat dukungan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
"Jangan menggunakan CFD untuk kegiatan-kegiatan di luar yang dibolehkan Pergub," kata Sandiaga, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Peraturan Gubernur (Pergub) yang dimaksud Sandiaga adalah Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama. Pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan tiga kegiatan yang boleh dilakukan saat CFD: lingkungan hidup, olahraga, dan seni-budaya.
Sandiaga memastikan akan menegakkan Pergub tersebut dan telah memberikan arahan kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai perangkat utama pelaksanaan CFD. "CFD tanggal 6 Mei jadi ujian kami. Kami pastikan Pergub akan kami tegakkan, dan kami pastikan juga masyarakat mendukung," kata Sandiaga.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko senada dengan Sandiaga. Ia menyatakan pihaknya akan secara tegas menegakkan Pergub HBKB dan melarang kegiatan di CFD selain yang telah diatur di dalamnya. Sebab, menurutnya, tugas Satpol PP adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Pergub.
"Kalau ada yang melanggar akan kami tindak tegas, kami tindak tegas, karena saya bertugas membuat amanah UU. Penegakan Perda," kata Yani, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/5/2018).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono menyatakan pihaknya belum memberikan izin pelaksanaan deklarasi relawan #2019GantiPresiden karena belum mendapatkan rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta dan Polres Jakarta Pusat.
"Dasar pemberitahuan oleh polisi menunggu rekomendasi dari Pemprov dan rekomendasi dari Polres Jakpus," kata Argo kepada Tirto.
Argo menyatakan seharusnya pihak penyelenggara mengetahui, selain kegiatan yang telah diatur dalam Pergub HBKB maka sifatnya dilarang dilakukan saat CFD.
Dalih Tak di Kawasan CFD
Kegiatan deklarasi relawan #2019GantiPresiden ini diketahui dari cuitan twitter Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, Kamis (3/5/2018). Ia membagikan poster jadwal acara tersebut dengan gambar foto dirinya, Neno Warisman dan Ustaz Abu Jibril Fuad.

"Monggo kawan-kawan pecinta gerakan #2019GantiPresiden silakan merapat. Lokasi depan Bundaran Air Mancur Monas 6 Mei," tulisnya.

Dalam cuitannya selanjutnya, Mardani menyatakan gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan damai dan santun, bukan anarkis. Ia juga menegaskan gerakan ini dilindungi konstitusi dan Undang-Undang kebebasan menyatakan aspirasi dan pendapat.
"Karenanya, jangan sampai terjadi lagi penyusupan, harus sabar dan tidak terprovokasi, kita harus jaga gerakan ini menjadi gerakan bersih dan terus menjaga niat untuk kebaikan negeri, hormati semua orang, khususnya perempuan dan anak-anak," tulis Mardani.
Mantan Ketua Tim Sukses Anies-Sandiaga di Pilgub DKI Jakarta ini memang menjadi inisiator gerakan #2019GantiPresiden melalui cuitan twitter. Ia mengaku mendapat inspirasi gerakan tersebut setelah menghadiri acara Indonesian Lawyers Club di TV One.

Infografik Current issue Dilarang kampanye di HBKB

Esensi gerakan ini, kata Mardani, lebih pada sebagai "wake up call" bagi umat Islam di Indonesia. Ia memperingatkan bahwa Pemilu 2019 "sudah di depan mata dan saatnya mencari pemimpin yang lebih baik untuk Indonesia."
Namun, belakangan gerakan tersebut tidak lagi menjadi konsumsi di twitter dan sosial media lainnya, melainkan ke dunia nyata berbentuk tulisan di kaos dan aksi. Pada CFD pekan lalu, misalnya, sejumlah orang memakai kaos bertuliskan #2019GantiPresiden seraya mengintimidasi pemakai kaos #DiaSibukKerja, pada pekan lalu.

Ihwal larangan dari Pemprov dan Polda, Mardani menyatakan pihaknya tidak akan membatalkan acara deklarasi pada 6 Mei mendatang. Ia berdalih acara tidak dilakukan di area CFD yang telah ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami sangat menghargai ruang publik. Kami tidak di CFD," kata Mardani pada Tirto.
Pernyataan Mardani ini berbanding terbalik dengan lokasi CFD yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta seperti yang tertulis di situs HBKB.Jakarta.Gov.id. Di situ dikatakan wilayah bundaran air mancur Monas yang merupakan lokasi Patung Arjuna masih masuk wilayah CFD.
"Nanti dicek ulang," kata Mardani.
Ia enggan menjelaskan lebih lanjut perihal susunan acara deklarasi tersebut dan meminta agar Tirto menghubungi Neno Warisman sebagai penanggungjawab jalannya acara. "Hubungi Neno," kata Mardani.

Namun, Neno Warisman tidak bersedia memberikan keterangan meskipun telah tiga kali dihubungi. Saat dihubungi pertama, ia menolak memberikan komentar dengan dalih baru turun dari pesawat.
Kali kedua, ia sempat merespons dan menanyakan pertanyaan yang akan diajukan. Namun, saat ditanya mengenai deklarasi #2019GantiPresiden, ia buru-buru menutup telepon dengan dalih seperti yang pertama. Panggilan telepon ketiga malah ditolak olehnya. Tirto mencoba menghubungi melalui pesan SMS dan WhatsApp, tapi juga tidak direspons sama sekali.

Rencana acara ini mendapat respons negatif oleh politikus yang berseberangan. Wasekjen Golkar, Muhammad Sarmuji memberikan pandangan miring terhadap sikap Mardani yang memaksakan terselenggaranya acara deklarasi #2019GantiPresiden. Menurutnya, deklarasi relawan #2019GantiPresiden merupakan acara politis yang tidak semestinya dilakukan saat CFD.

"Sangat disayangkan jika CFD digunakan untuk deklarasi politik. Masyarakat datang ke CFD sebenarnya untuk bersantai bersama keluarga menikmati hari libur," kata Sarmuji kepada Tirto.
Sarmuji pun meminta Mardani dan penyelenggara acara tersebut lainnya untuk membatalkannya karena melanggar Pergub HBKB. "Sebaiknya penyelenggara tidak melanggar aturan dengan memaksakan kehendak," kata Sarmuji.

Baca juga artikel terkait SEMBAKO GRATIS atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Wijaya

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya