Menuju konten utama

Sandiaga Enggan Pakai Hari Kerja buat Jadi Jurkam Sudrajat-Syaikhu

Meski tak jadi jurkam, Sandiaga tetap ingin pasangan cagub-cawagub Sudrajat-Syaikhu menang dalam Pilkada Jabar 2018.

Sandiaga Enggan Pakai Hari Kerja buat Jadi Jurkam Sudrajat-Syaikhu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan kepada wartawan saat memasuki ruangan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tak ingin menjadi juru kampanye (jurkam) bagi pasangan cagub-cawagub Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu di hari kerja.

Sebab, Sandiaga menuturkan, masih banyak persoalan yang harus dituntaskannya di Jakarta. Selain itu, terdapat beberapa aturan yang melarang kepala daerah atau pejabat publik menjadi jurkam.

"Kalau pas hari kerja ya ada ketentuannya. Tapi saya sudah memutuskan tidak ingin melakukan di luar dari tugas saya di DKI ini, [atau] untuk tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan amanah dan tugas fungsi saya sebagai kepala daerah di DKI," ungkap Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Aturan yang dimaksud, tertuang dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Cuti di luar tanggungan negara dalam aturan tersebut, "adalah keadaan tidak masuk kerja bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu, karena melaksanakan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya."

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal 70 (2) beleid tersebut, tertulis bahwa: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sebagai salah satu kader Gerindra, Sandiaga juga tak mengelak jika dirinya ingin pasangan cagub-cawagub berjargon Asyik itu menang dalam Pilkada Jabar 2018.

Lantaran itulah, Sabtu (11/2/2018) kemarin dirinya menyempatkan hadir dalam acara olahraga bertajuk Senam Sehat Asyik (Sudrajat-Syaikhu) yang diinisiasi anggota DPR RI dari Partai Gerindra Rachel Maryam dan Kader Gerindra se-Jabar.

"Saya harapkan bahwa pada tatanan di politik ini juga, kan belajar dari pilkada DKI kemarin," ujarnya.

Apalagi, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, Jawa Barat sangat potensial untuk diajak bekerja sama, salah satunya dalam persoalan pangan.

"Dengan begitu kami membangun, apalagi daerah-daerah yang berbatasan sama Jakarta. Daerah tetangga itu bisa juga maju ekonominya," sebut mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu.

Baca juga artikel terkait PILGUB JABAR 2018 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari