Menuju konten utama

Sandi Ingin ada Kesamaan Persepsi soal Becak Sebelum Revisi Perda

Pemprov DKI akan mengajukan draft revisi peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 soal ketertiban umum agar becak dapat kembali beroperasi di ibu kota.

Sandi Ingin ada Kesamaan Persepsi soal Becak Sebelum Revisi Perda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat merevisi Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum agar becak dapat kembali beroperasi di Jakarta secara legal.

Sebelumnya, rencana untuk meninjau kembali beleid tersebut juga didorong oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Haji Lulung). Usai bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan kemarin (14/3/2018), politisi PPP itu menyampaikan draft revisi tersebut segera diajukan.

Namun, kata wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, harus ada kesamaan persepsi antara masyarakat dan pemerintah soal pengoperasian becak di Ibu Kota. Lantaran itu lah hingga saat ini Pemprov belum mengajukan draft revisi Perda tersebut ke dewan.

"Masih dibahas. Belum kita proses karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kita ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini," ungkap Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Dalam Pasal 29 beleid tersebut, becak memang kendaraan umum yang keberadaannya dilarang baik untuk dibuat, disimpan atau dioperasikan karena dianggap menggangu ketertiban umum. Apalagi di jalan-jalan protokol, becak kerap menyebabkan kemacetan karena tidak efisien (berjalan lambat dan berbadan lebar).

Tapi, ungkap Sandiaga, ada perspektif lain yang harus dipikirkan yakni ekonomi, sosial dan lingkungan.

"Jadi kita nggak bisa lihat hanya keadaan yang sekarang tapi kita harus buat sebuah kebijakan berbasis data yang masuk dari berbagai pihak, berbagai stakeholders," tuturnya.

Untuk sementara, Pemprov masih mengkaji untuk mengeluarkan aturan penataan becak agar tak bertabrakan dengan Perda 8/2017. Sebab, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu juga memaklumi bahwa perubahan atas Perda tak bisa dilakukan secara cepat dan butuh persetujuan dari para anggota dewan.

"Karena kan teman-teman juga sibuk agenda Perdanya banyak yang sangat urgen, sangat penting, dan kita ingin dorong, kita lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya supaya kita nggak nabrak regulasi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BECAK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo