Menuju konten utama

Sandi Ancam Tutup 10 Diskotek di Jakarta Terkait Peredaran Narkoba

Diskotek itu adalah Illigals Hotel & Club di Jalan Hayamwuruk, Tematik Karaoke Hotel & Spa, Diskotek Golden Crown, Classix, D'fashion, Happy Puppy, Hotel Travel, Monggo Mas, Bandara Kota Indah, dan TopOne.

Sandi Ancam Tutup 10 Diskotek di Jakarta Terkait Peredaran Narkoba
Sandiaga Uno. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengancam akan menutup 10 tempat hiburan malam yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. Sebab, kata Sandi, tempat-tempat itu telah mendapatkan dua kali teguran terkait peredaran narkoba.

Padahal, dalam pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, sudah tercantum jelas ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.

"Seperti kita ketahui ada beberapa THM (tempat hiburan malam) yang sudah mendapat teguran. Eksotis dua kali rekomendasi, tutup. Pujasera dua kali rekomendasi, tutup," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Baca: Izin Diskotek MG Sudah Resmi Dicabut Pemprov DKI

Nama-nama tempat hiburan tersebut antara lain: Illigals Hotel & Club di Jalan Hayamwuruk, Tematik Karaoke Hotel & Spa, Diskotek Golden Crown, Classix, D'fashion, Happy Puppy, Hotel Travel, Monggo Mas, Bandara Kota Indah, dan TopOne.

Sandi mengatakan, hanya perlu satu laporan dan bukti agar nama-nama tempat hiburan tersebut mendapat rekomendasi pencabutan Izin usaha dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta.

Apalagi, dirinya bertekad agar kejadian di Diskotek MG Internasional yang digerebek BNN pada Minggu lalu tidak terulang kembali di Jakarta. "Jadi kami mengirimkan pesan yang jelas sekarang kepada para pelaku bisnis, bukan yang tadi disebutkan tapi semua," imbuhnya.

Baca: BNN Tetapkan Dua Orang Masuk dalam DPO di Kasus Diskotek MG

Ia juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyiapkan surat edaran yang berisi peringatan untuk para pengusaha hiburan dalam hal pencegahan narkoba. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bisa dilakukan dalam waktu secepatnya.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur, kepada pelaku bisnis tempat hiburan malam dan hotel terkait dengan P4GN, dalam ini rangkap pencegahan," ucapnya.

Baca juga artikel terkait DISKOTEK MG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto