Menuju konten utama

Samin Tan Bebas, KPK Bisa PK Jika Punya Bukti Baru

Boyamin menyebut putusan kasasi MA terkait vonis bebas Samin Tan sudah final, kecuali jika KPK mempunyai bukti baru untuk melakukan peninjauan kembali.

Samin Tan Bebas, KPK Bisa PK Jika Punya Bukti Baru
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyidikan terhadap 2 orang pemberi uang kepada Eni Saragih.

Hal tersebut menurut MAKI dapat dikembangkan oleh KPK setelah permohonan kasasi atas putusan bebas Samin Tan telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Yasudah kalau Samin Tan bebas, berarti kan ada yang memberi. Yang memberi kalau berdasarkan putusan MA kan 2 orang yang diduga memberikan (uang) kepada Eni Saragih," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

"Maka KPK semestinya segera melakukan proses berikutnya, yaitu melakukan proses penyidikan baru dari pengembangan terhadap 2 orang pegawai atau pengurus perusahaan yang oleh keputusan MA, diduga terkait dengan pemberian uang senilai 3 M," sambungnya.

Terkait putusan MA yang menolak permohonan kasasi dari KPK, menurut Boyamin, hal tersebut sudah final kecuali jika KPK menemukan bukti baru untuk melakukan peninjauan kembali (PK).

"Terkait putusan bebas Samin Tan di MA, apa pun kami menghormati putusan itu dan sepengetahuan saya memang kalau sudah level kasasi ya sudah level akhir gitu. Namun tentu saja nanti kalau ditemukan bukti baru ya masih memungkinkan peninjauan kembali," ujarnya.

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan KPK terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021 yang membebaskan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan.

"Status: putus. Amar putusan: tolak," demikian putusan kasasi dengan nomor register 2205 K/PID.SUS/2022 dikutip dari website kepaniteraan MA pada Senin 13 Juni 2022.

Samin Tan sempat didakwa dengan pasal suap, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor. Jaksa KPK meyakini Samin Tan terbukti korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun menurut majelis hakim, pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor yang menjadi dakwaan Samin Tan bukanlah delik suap melainkan delik gratifikasi, maka tidak mungkin dalam gratifikasi itu mengancam pidana bagi pihak yang memberikan gratifikasi.

KPK kemudian mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim MA kepada Samin Tan. Namun permohonan kasasi tersebut ditolak, yang artinya Samin Tan tetap bebas sesuai dengan putusan majelis hakim.

Baca juga artikel terkait SAMIN TAN DIVONIS BEBAS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky