Menuju konten utama

Sambo & Putri Hadapi Sidang Vonis Kasus Yosua Hari Ini

Majelis Hakim PN Jaksel akan membacakan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sambo & Putri Hadapi Sidang Vonis Kasus Yosua Hari Ini
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Senin, 13 Februari 2023 sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Januari 2023.

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, sidang sedianya dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

Selain Sambo dan Putri, pekan ini tiga terdakwa lain dalam kasus ini juga akan mendengar putusan hakim.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis Selasa, 14 Februari 2023. Sementara Eliezer Pudihang akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dalam pleidoinya, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," kata pemgacara Sambo, Arman Hanis dalam sidang pembacaan pleidoi.

Terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Masing-masing telah mendapatkan tuntutan hukuman dari JPU dengan rincian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, 8 tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky