Menuju konten utama
Update Kasus Sambo

Sambo & Irfan Diperiksa Terpisah pada Kasus Obstruction of Justice

Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan diperiksa atas dugaan penghalangan proses hukum.

Sambo & Irfan Diperiksa Terpisah pada Kasus Obstruction of Justice
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan diperiksa penyidik atas dugaan penghalangan proses hukum (obstruction of justice).

"(Pemeriksaan) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pukul 11.00," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Rabu, 7 September 2022. Tak hanya Sambo, penyidik pun bakal memeriksa pihak lain.

"AKP IW (Irfan Widyanto) (diperiksa) di Dittipid Siber Bareskrim, pukul 13.00," sambung Nurul.

Rencana tindak lanjut kepolisian yakni penyidik segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke jaksa penuntut umum.

Kedua orang ini merupakan tersangka penghalangan proses hukum kasus kematian Brigadir Yosua. Selain mereka, ada tersangka penghalang penyidikan, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tersebut dimulai sejak Kamis, 1 September 2022. Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, esoknya giliran Kompol Baiquni Wibowo. Hari ketiga atau 6 September, Komisi Etik memeriksa Kombes Pol Agus Nurpatria Patria.

Putusan sidang etik Kompol Chuck dan Baiquni, keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Lantas mereka mengajukan banding.

Komisi Kode Etik Polri belum kelar meminta keterangan Kombes Agus Nurpatria dalam sidang kode etik pada Selasa, 6 September 2022 kemarin. Sidang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB harus diskors dan akan dilanjutkan hari ini, Rabu (7/9/2022).

"Sidang diskors. Akan dilanjutkan hari ini pukul 13.00," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Pemeriksaan terhadap 14 saksi telah dilakukan pada hari kemarin. Sidang etik pada hari ini, kata Nurul akan ada beberapa agenda, salah satunya pembacaan putusan.

Baca juga artikel terkait UPDATE KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri