Menuju konten utama

Sambil Mengutip Hadis, Yusril Minta Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo

Yusril mengatakan seluruh dalil Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno tidak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil pemilu.

Sambil Mengutip Hadis, Yusril Minta Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak atau tidak menerima seluruh dalil permohonan tim hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019), Yusril menilai Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhan berdasar alat bukti yang sah, terutama terkait dengan hal selain selisih suara pada pilpres.

"Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh permohonan pemohon," tutur Yusril.

Terhadap berbagai tudingan kecurangan yang dilakukan Prabowo-Sandiaga, Yusril pun mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas terkait larangan asal menuduh.

"Terjemahan bebasnya, seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh atau mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan," kata Yusril.

Yusril mengatakan seluruh dalil Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno tidak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil pemilu. Yusril dan tim hukumnya menganggap kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa menguraikan secara jelas aspek kecurangan yang terjadi secara masif, sistematis dan terstruktur.

"Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan permohonan pemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari