Menuju konten utama

Samakan ODGJ dengan Joker, BPJS Kesehatan Disomasi

Sejumlah organisasi masyarakat melayangkan somasi kepada BPJS Kesehatan.

Samakan ODGJ dengan Joker, BPJS Kesehatan Disomasi
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Sejumlah kelompok masyarakat yang peduli terhadap kesehatan mental Indonesia membuat somasi terbuka kepada BPJS Kesehatan. Mereka terdiri dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, somasi itu dilayangkan karena unggahan akun media sosial BPJS Kesehatan pada tanggal 8 Oktober 2019.

“JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya~,” tulis BPJS Kesehatan di akun Facebooknya.

Dalam unggahan itu, BPJS Kesehatan juga menyertakan gambar berlatar belakang wajah tokoh fiksi Joker dengan tulisan serupa. BPJS saat ini telah menghapus unggahan tersebut.

Somasi BPJS Kesehatan

Screeenshot Somasi untuk BPJS kesehatan tentang joker. Facebook/BPJS Kesehatan

Menurut mereka, unggahan dari BPJS Kesehatan tersebut tak sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga mengingatkan kepada BPJS bahwa penyedia sistem jaminan nasional tersebut memiliki visi: terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Direktur Utama BPJS dan Jajarannya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil kepada para ODGJ/PDM, dan telah secara sadar melakukan stigmatisasi dan diskriminasi yang dilarang dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada,” tulis Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam somasi itu.

Melalui surat somasi tersebut, mereka meminta kepada BPJS untuk mencabut postingan tersebut, serta menyampaikan permohonan maaf melalui 5 media massa televisi nasional, 5 media massa cetak nasional, 5 media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media sosial BPJS.

Jika dalam tenggang waktu tersebut Direktur Utama BPJS dan jajarannya tak melaksanakan somasi, kelompok masyarakat peduli kesehatan jiwa tersebut menyatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan warga negara.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Widia Primastika & Gilang Ramadhan
Penulis: Widia Primastika