Menuju konten utama

Salat Id di Rutan, Eggi: Mudah-Mudahan Balasan Segera Terwujud

Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar menjalani ibadah salat Idulfitri di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada pukul 06.30 WIB hari ini, Rabu (5/6/2019).

Salat Id di Rutan, Eggi: Mudah-Mudahan Balasan Segera Terwujud
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menjalani ibadah shalat IdulFitri di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada pukul 06.30 WIB hari ini (5/6/2019). tirto.id/Hendra Friana.

tirto.id -

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menjalani salat Idulfitri di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada pukul 06.30 WIB hari ini, Rabu (5/6/2019).

Simpatisan Prabowo-Sandiaga itu ditahan sejak surat penangkapan bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya pada 14 Mei lalu.

Eggi terlihat berada di saf paling depan, tepat di belakang sang imam yang memimpin salat Id. Mengenakan pakaian kokoh serba putih, berpeci hitam, ia terlihat khusuk sepanjang rangkaian ibadah berlangsung.

Bersama sejumlah tahanan lain, ia memanjatkan doa usai imam salat Id mengucapkan salam di akhir rakaat. Wajahnya kerap tertunduk, takzim mendengarkan khatib menyampaikan ceramah.

Eggi tak banyak berkomentar saat ditanya harapan pada lebaran pertamanya di rumah tahana. Namun, ia bilang bahwa lebaran kali ini bukan hanya menjadi momentum saling memaafkan.

"Ada hak spiritual. Kalau yang dizalimi punya hak untuk minta. Ya Allah, balaslah siapa yang mendzaliminya itu. Mudah-mudahan balasan Allah segera akan terwujud. Insyaallah," ungkapnya.

Kasus Eggi bermula ketika pernyataannya pada hari pencoblosan di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, pada 17 April 2019, menjadi viral. Ketika itu Eggi menyerukan people power untuk merespons pemilu yang, menurutnya, penuh kecurangan dan manipulatif.

Lalu, Eggi diadukan dengan tuduhan telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Baca juga artikel terkait KASUS EGGI SUDJANA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri