Menuju konten utama
Periksa Fakta

Salah: Ferdy Sambo Dikabarkan Kabur dari Mako Brimob

Ferdy Sambo masih berada di dalam Mako Brimob, bukan kabur seperti informasi yang beredar.

Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Beberapa minggu terakhir, masyarakat terus memantau perkembangan terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perlu diketahui bahwa sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, di antaranya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

Di tengah penyelidikan yang masih terus dilanjutkan, berbagai informasi terkait isu ini berseliweran di media sosial. Sebuah akun Facebook bernama Viral Videos 5.8 (tautan) mengunggah video berdurasi 17:51 menit terkait kasus penembakan Brigadir J.

Video tersebut diberi deskripsi “Nekat Melarikan Diri Dari M4ko Brimob, Ferdy Sambo Langsvng Didoor Ditempat!!! KPK Nekat Melarikan Diri Dari M4ko Brimob, Ferdy Sambo Langsvng Didoor Ditempat!!! KPK”.

Periksa Fakta Ferdy Sambo Kabur

Periksa Fakta Ferdy Sambo Kabur. foto/hotline periksa fakta tirto

Video ini pertama kali disebarkan pada 13 Agustus. Hingga 15 Agustus 2022, video ini telah disaksikan hingga 1,4 juta kali, mendapat 17 ribu reaksi, 3,6 ribu komentar, dan dibagikan hingga 626 kali.

Lalu, bagaimana kondisi tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini dan benarkah informasi yang disampaikan dalam video tersebut?

Penelusuran Fakta

Tim riset Tirto menyaksikan keseluruhan isi video yang diunggah akun Facebook Viral Videos 5.8. Ada berbagai footage yang ditampilkan, diantaranya pasukan polisi yang membawa jenazah Brigadir J, keterangan dari kuasa hukum Ferdy Sambo, berbagai motif yang sebelumnya disampaikan dan terbantahkan seiring dengan perkembangan kasus, footage dari tempat kejadian perkara, dan sebagainya.

Narator pun menyampaikan perihal Ferdy Sambo yang telah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, pernyataan Sambo bahwa ia akan bertanggung jawab terhadap kasus ini, dan permohonan maaf kepada institusi Polri karena telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Selanjutnya, narator video juga menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka pembunuhan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri yang dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Hanya saja, informasi yang disampaikan narator itu-itu saja. Ia menyampaikan perkembangan kasus, pernyataan dari kuasa hukum Sambo, pernyataan Sambo yang disampaikan oleh pengacaranya, pasal-pasal yang mengenai para tersangka, dan reka kejadian dimana penembakan Brigadir J sebetulnya telah direncanakan.

Informasi itu terus diulang-ulang dalam video berdurasi sekitar 17 menit. Tidak ada narasi tentang lokasi Sambo seperti yang dipaparkan di deskripsi video.

Ferdy Sambo sendiri telah dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu sore atau 6 Agustus lalu. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo dibawa tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri ke Mako Brimob untuk pendalaman pemeriksaan dugaan ketidakprofesionalan perilaku personel. Sambo dibawa setelah tim Irsus memeriksa 10 saksi dari total 25 saksi.

Pada 9 Agustus, Ferdy Sambo resmi jadi tersangka kasus kematian Brigadir J setelah Tim Khusus melakukan gelar perkara pada hari yang sama. Sambo kemudian diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Kemudian, menurut informasi yang dikumpulkan oleh Tirto, per 15 Agustus 2022, Ferdy Sambo juga masih ditahan di Mako Brimob, Depok, untuk diperiksa oleh Tim Khusus.

Selain itu, Tirto juga terus memantau informasi mengenai Ferdy Sambo, dan hingga Senin, 15 Agustus belum ada informasi terbaru, termasuk terkait kaburnya Ferdy.

Tirto juga telah mengonfirmasi mengenai kemungkinan bahwa Ferdy Sambo telah keluar dari Mako Brimob kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (15/8/2022).

Irjen Pol Dedi memastikan bahwa Ferdy masih berada di dalam Mako Brimob.

Dedi juga menambahkan melalui pesan teks bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, karena ini merupakan area publik.

“Jejak digital dapat dijadikan bukti bagi penyebar konten-konten hoaks, hal ini dapat dijerat UU ITE," katanya.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, tidak benar unggahan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo mencoba kabur dari Mako Brimob. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa Ferdy Sambo masih berada di dalam Mako Brimob sejak dibawa ke tempat tersebut pada 6 Agustus lalu. Unggahan media sosial Facebook Viral Videos 5.8 bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Hukum
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty
-->