Menuju konten utama

Saksi Sebut Zumi Zola Pernah Marah Soal Besaran Fee Proyek 

Asrul Pandapotan Sihotang mengatakan bahwa Zumi Zola pernah marah lantaran fee proyek saat jadi bupati lebih besar dibanding saat jadi gubernur.

Saksi Sebut Zumi Zola Pernah Marah Soal Besaran Fee Proyek 
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/18.

tirto.id - Staf Pribadi Gubernur Jambi Non-Aktif Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang mengungkapkan bahwa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pernah mendamprat salah seorang staf nya yang lain, Apip Firmansyah.

Kemarahan Zumi itu disebabkan fee proyek yang ia terima saat menjabat sebagai Gubernur Jambi ternyata lebih kecil dibanding kala menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.

"Waktu itu saya datang terlambat, tapi saya dengar kata-kata itu," kata Asrul kepada Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (27/9/2018).

Asrul mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya Jaksa KPK membuka dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Asrul. Kepada penyidik Asrul mengaku pernah mendengar dampratan Zumi kepada Apif di halaman rumah dinas Gubernur.

Asrul mengaku ia mendengar Zumi berkata: "Masa fee yang gue terima waktu jadi Gubernur masih gedean waktu Gue jadi Bupati?".

Ia pun juga mendengar Apip memberi penjelasan.

"Saya dengar itu soal fee [tahun anggaran] 2016. Kata Apip, potensinya cuma Rp7-8 miliar, karena fee sebelumnya sudah diambil gubernur sebelumnya," kata Asrul.

Jaksa KPK sendiri mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar, 177.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu Zumi juga dituduh menerima mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.

Uang tersebut merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Oleh Zumi uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.

Zumi Zola pun didakwa telah melakukan atau ikut serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp200-250 juta per orang. Uang itu untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI ZUMI ZOLA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo