Menuju konten utama
Korupsi Pertamina

Saksi Sebut Akuisisi Blok BMG adalah Keputusan Tertinggi Perusahaan

Saksi kasus akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) dalam korupsi pertamina untuk terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menyatakan akuisisi Blok BMG Adalah Keputusan Tertinggi Perusahaan.

Saksi Sebut Akuisisi Blok BMG adalah Keputusan Tertinggi Perusahaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Mantan Senior Vice President Business Development PT Pertamina (Persero) Gunung Sardjono Hadi mengatakan, proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia telah mempertimbangkan segala aspek dan mengikuti semua prosedur.

Hal itu ia katakan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (14/3/2019).

"Ini betul-betul menjadi suatu keputusan tertinggi dari perusahaan dan ini tentunya Bu Karen sudah pertimbangkan semua aspek," kata Gunung saat bersaksi.

Gunung menjelaskan, proses akuisisi Blok BMG dilakukan oleh sebuah tim khusus yang terdiri di sejumlah unsur di Pertamina. Tim ini pun telah bekerja dalam proses akuisisi di Pertamina sebelumnya.

"Jadi tidak ada sesuatu yang anomali atau kebiasaan yang berubah," ujarnya.

Setelah itu, dilakukan due dilligent (uji kelayakan) terhadap Blok BMG oleh PT Delloite Konsultan Indonesia (PT DKI). Di sana Pertamina mendapatkan review aspek operasional dan lainnya untuk kemudian dievaluasi berapa persen yang akan diajukan untuk diakuisisi.

Setelah itu dilakukan presentasi ke Tim Pengembangan Pengelolaan Portofolio Usaha Hulu (TP3UH), dan meminta persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.

"Tanggal 30 April dewan komisaris memberikan persetujuan untuk melakukan bidding. Lalu dilanjutkan untuk bid mission pada 1 Mei," kata Gunung.

Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG).

Hal ini diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Jaksa mengatakan, Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.

Selain itu Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due deligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisa risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Namun ternyata, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.

Hal itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar.

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno