Menuju konten utama
Sidang Suap DPRD Kalteng

Saksi: PT BAP Bantah Temuan Pencemaran Saat Bertemu DPRD Kalteng

Anggota DPRD Kalteng menyebut PT BAP mengklaim tak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan saat pertemuan dengan anggota dewan.

Saksi: PT BAP Bantah Temuan Pencemaran Saat Bertemu DPRD Kalteng
Terdakwa kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit PT Binasawit Abadi Pratama, anak usaha PT Sinar Mas, Edy Saputra Suradja berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Sejumlah anggota DPRD Komisi B Kalimantan Tengah mendatangi kantor PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di Jakarta. Kedatangan mereka guna menyampaikan laporan masyarakat soal pencemaran yang dilakukan anak usaha Sinarmas tersebut, dan juga menanyakan soal perizinan.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Muhammad Asera di sidang perkara suap anggota DPRD terkait pengawasan terhadap PT BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (23/1/2019).

Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy duduk di kursi terdakwa.

"Saya menyampaikan hal-hal yang menurut laporan masyarakat bahwa segala perizinan belum terurus dengan baik," kata Asera.

Izin yang dimaksud di antaranya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH). Selain itu, Asera juga menyampaikan laporan masyarakat soal pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan yang diduga diakibatkan aktivitas PT BAP.

"Dengan demikian, dengan kunjungan kami di sini kami berharap dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lapangan," kata Asera menirukan dialog antara dirinya dengan pihak PT BAP di Jakarta.

Namun, dalam pertemuan itu, kata Asera, pihak BAP yang diwakili Teguh Dudy Syamsury Zaldy sempat membantah temuan itu.

"Bapak bisa cek sendiri di lapangan, tidak ada itu. Itu yang ikan mati itu bukan pencemaran lingkungan,' begitu pak," kata Asera mengutip omongan Teguh Dudy.

Kemudian terkait dengan izin hak guna usaha dan izin pinjam pakai kawasan hutan, Asera mengatakan saat itu pihak BAP mengklaim sedang mengurus izin tersebut. Padahal, berdasarkan dakwaan KPK, PT BAP telah beroperasi di Kalimantan Tengah selama lebih dari 10 tahun sejak tahun 2006.

Dalam kasus ini, ketiga orang terdakwa itu disebut telah menyuap ketua komisi B DPRD Kalimantan Tengah dengan uang Rp 240 juta. Uang itu diberikan agar DPRD tidak menindaklanjuti temuan pencemaran dan pelanggaran izin yang dilakukan PT BAP.

Baca juga artikel terkait SIDANG SUAP DPRD KALTENG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri