Menuju konten utama

Saksi Mengaku Dititipi Uang Rp250 Juta oleh Romahurmuziy

Norman berniat akan mengaku kalau uang Rp250 juta yang dititipkan dari Romi telah ia gunakan untuk kampanye, namun sudah lebih dulu ditangkap KPK. 

Saksi Mengaku Dititipi Uang Rp250 Juta oleh Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (21/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi, mengaku pernah dititipi uang Rp 250 juta oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) saat Musyawarah Kerja Nasional PPP di Jakarta.

Norman mengatakan, Romi meminta uang itu diberikan ke Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Pernyataan itu ia akui saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/7/2019). Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin duduk sebagai terdakwa.

"Tanggal 28 [Februari] malam saya ditelepon salah satu stafnya [Romahurmuziy] diminta untuk ke kamar beliau [Romahurmuziy] dan beliau menitipkan sesuatu untuk disampaikan ke Pak Haris tanpa menyinggung perasaan Pak Haris," ujar Norman kepada jaksa pada Rabu (3/7/2019).

Norman mengatakan, uang itu berada di dalam tas hitam. Ia lantas membawa uang itu saat pulang ke Surabaya. Namun, uang itu tidak diberikan ke Haris, melainkan ia gunakan untuk keperluan kampanye dirinya selaku caleg DPR.

"Waktu itu saya butuh dana untuk pesan baliho, pertemuan, dan saksi, akhirnya saya pakai dulu," ujarnya.

Pada malam menjelang OTT KPK, Norman sempat bertemu dan semobil dengan Haris. Ia mengantar Haris ke hotel, dan sebelum berpisah Norman mengajak Haris bertemu besok paginya, rencananya Romi juga akan ada di sana.

Norman berniat akan mengaku kalau uang Rp250 juta yang dititipkan dari Romi telah ia gunakan untuk kampanye. Namun, belum sempat bertemu Haris dan Romi sudah lebih dulu dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mau saya sampaikan, tapi ada peristiwa itu. Saya bingung, saya tidak sempat sampaikan," katanya.

Dalam kasus ini, Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin didakwa telah menyuap anggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Romi salah satunya terjadi pada 6 Februari 2019 di rumah Romi di Condet, Jakarta Timur. Saat itu, Haris bertemu dengan Romi dan menyerahkan Rp 250 juta.

Sementara pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp 50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp 20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto