Menuju konten utama

Saksi Mengaku Bakar Dokumen Penyerahan Uang Ke Zumi Zola

"Sudah dibakar Pak, waktu OTT, kami ketakutan sekali, kami bakar," kata IIM.

Saksi Mengaku Bakar Dokumen Penyerahan Uang Ke Zumi Zola
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/18.

tirto.id - Gubernur Jambi non-aktif yang jadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi Zumi Zola menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin alias IIM mengaku membakar dokumen terkait penyerahan uang ke Zumi Zola

"Sudah dibakar Pak, waktu OTT, kami ketakutan sekali, kami bakar," kata IIM saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (6/9/2018).

Di dalam dakwaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan IIM adalah seorang kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek yang belum dilelangkan di Provinsi Jambi dari APBD tahun 2016. Di samping itu, IIM juga berperan sebagai orang yang mengumpulkan fee proyek dari kontraktor lainnya.

Perintah untuk mengumpulkan fee tersebut datang dari salah seorang staf kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah. Begitu uang terkumpul, IIM akan menyerahkan uang tersebut ke Apif untuk kemudian diserahkan ke Zumi.

Namun sial, pada 28 November 2017 KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan di Jambi dan Jakarta. KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar dari operasi tersebut.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD. Uang yang digunakan untuk menyuap para legislator tersebut diduga berasal dari uang yang dikumpulkan IIM.

Mendengar kabar operasi senyap tersebut, IIM panik dan membakar dokumen-dokumen tersebut dengan tangannya sendiri. "Saya yang bakar sendiri," kata dia.

Dalam persidangan kali ini majelis hakim menghadirkan 10 orang saksi. Mereka berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil di Jambi dan juga pihak swasta. 10 saksi itu yakni M Imanudi alias IIM Direktur PT Artha Graha, Dodi Irawan PNS di Jambi, Sendy dan Basri karyawan PT Artha Graha Persada, Ferry swasta, Alva Yudi, Wahyudi, dan Nusa Suryadi seluruhnya PNS di Dinas PUPR Jambi, dan Wasis, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM.

Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar, 177.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu Zumi juga dituduh menerima mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.

Uang tersebut merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Oleh Zumi, uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.

Pria kelahiran 31 Maret 1980 itu diancam pidana seperti yang diatur Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sementara untuk uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi, Zumi Zola disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto