Menuju konten utama

Saksi Kemenhub: Taksi Online Sudah Diakomodasi dalam UU Lalu Lintas

Ketentuan Pasal 151 huruf a UU LLAJ disebut sudah mengakomodasi angkutan sewa khusus yang merupakan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar hitam.

Saksi Kemenhub: Taksi Online Sudah Diakomodasi dalam UU Lalu Lintas
Moda transportasi berbasis aplikasi digital diharapkan dapat mengurangi pertumbuhan jumlah mobil melalui konsep carpool. FOTO/Istimewa

tirto.id - Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan, Umar Aris menegaskan, pengaturan mengenai taksi dengan aplikasi berbasis teknologi dalam jaringan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Pernyataan tersebut diungkapkan Umar saat menjadi saksi dari pihak pemerintah dalam uji materi UU LLAJ, di Makahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (24/1/2018).

“Taksi dalam jaringan yang pemesanannya menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, telah diakomodasi dalam Undang-Undang LLAJ, PP Nomor 74 Tahun 2014 dan Permenhub Nomor PM 108 Tahun 2017,” kata Umar.

Ketentuan Pasal 151 huruf a UU LLAJ, kata Umar, sudah mengakomodasi angkutan sewa khusus yang merupakan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar hitam.

“Adanya ketentuan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi kepastian hukum dan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memberi perlindungan usaha kepada seluruh pelaku usaha,” kata Umar.

Lebih lanjut, Umar mengatakan bahwa ketentuan a quo dapat memberikan jaminan bagi seluruh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta mencegah terjadinya gejolak sosial dan konflik horizontal dalam rangka menjaga kepentingan nasional.

Terhadap seluruh keberatan Para Pemohon uji materi UU LLAJ, Umar memaparkan, pemerintah menyatakan bahwa Pasal 151 huruf a Undang-Undang LLAJ telah memberikan kepastian hukum sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Uji materi ini dimohonkan oleh tiga orang pengemudi taksi dalam jaringan; Etty Afiyati Hentihu, Agung Prastio Wibowo, dan Mahestu Hari Nugroho, yang mempersoalkan Pasal 151 huruf a UU LLAJ.

Adapun ketentuan tersebut menyatakan bahwa salah satu angkutan umum tidak dalam trayek yang legal adalah taksi, sementara para Pemohon menilai ketentuan a quo belum mengakomodasi taksi dalam jaringan sebagai salah satu penyedia jasa angkutan.

Pemohon kemudian menilai hal ini menimbulkan kerugian bagi para Pemohon karena dengan tidak dicantumkannya taksi dalam jaringan dalam ketentuan a quo.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz