Menuju konten utama
Sidang Rizieq Shihab

Saksi Kasatpol PP Sebut 20 Reaktif COVID usai Acara Rizieq di Bogor

Saksi sidang Rizieq mengatakan 20 orang yang terkonfirmasi reaktif COVID-19 usai menghadiri acara Rizieq Shihab di Megamendung.

Saksi Kasatpol PP Sebut 20 Reaktif COVID usai Acara Rizieq di Bogor
Proses persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). foto/Tim advokat rizieq shihab.

tirto.id - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan terdapat 20 orang yang terkonfirmasi reaktif COVID-19 usai menghadiri acara Rizieq Shihab di Megamendung.

"Berdasarkan informasi terdapat 20-an yang reaktif dari beberapa desa. Tapi saya tidak tahu detailnya," kata Agus Ridhallah yang dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Agus dalam keterangannya juga menegaskan data jumlah orang reaktif tersebut didapatkannya dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Dinkes Kabupaten Bogor setelah melakukan "tracing" di enam desa usai acara peletakan batu pertama pondok pesantren Agrikultural yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung.

"Dari Dinkes dan puskesmas, ada laporan ke satgas ada 20-an yang reaktif," ujar Agus saat menjawab pertanyaan jaksa.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan tes usap hingga penyemprotan disinfektan di enam desa tersebut.

"Ada kurang lebih enam desa, kemudian melakukan "tracing", kemudian melakukan penyemprotan dari Gadog sampai lokasi pesantren," imbuhnya.

Rizieq Shihab sebagai terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi. Ia diduga bertanggung jawab memicu kerumunan saat menggelar akad nikah untuk putrinya di Jakarta.

Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengancam penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp4.500; sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) dapat membuat Rizieq mendekam di tahanan paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp9.000.

Pada 13 November atau satu hari sebelum menikahkan anaknya, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI di Megamendung, Bogor. Kerumunan di Megamendung ini menjadi perkara kedua yang dihadapi Rzieq.

Selain itu, Rizieq juga dimasukkan sebagai terdakwa kasus menghalangi tes swab saat ia dirawat di RS Ummi, Bogor. Menantu Rizieq dan Direktur RS Ummi, Andi Tatat turut menjadi tersangka kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri