Menuju konten utama

Saksi First Travel Sebut Ada Pembelian Apartemen Senilai Rp450 Juta

Saksi kasus First Travel Muhammad Ismail yang merupakan Manager operasional Apartemen Park View Puri Kembangan mengatakan ada pembelian unit apartemen oleh Esti Agustine.

Saksi First Travel Sebut Ada Pembelian Apartemen Senilai Rp450 Juta
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Dalam sidang kasus First travel, saksi Muhammad Ismail yang merupakan Manager operasional Apartemen Park View Puri Kembangan, Muhammad Ismail mengungkapkan ada pembelian apartemen oleh Esti Agustine.

"Ini penting karena Esti Agustine ini ada hubungannya dengan salah satu terdakwa, jadi ada aliran dana First Travel yang tidak semestinya," kata Jaksa Penuntut Umum Sufari usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (28/3/2018).

Sufari menyebutkan ruang di lantai 8 No.1 Puri Kembangan, Koja, Jakarta Barat itu dibeli dengan harga Rp450 juta.

Ia mengatakan transaksi ini bisa menjadi bukti tindak pidana pencucian uang. "Kita akan hadirkan Agustine selanjutnya," kata Sufari.

Ismail memang mengaku mengetahui ada pemilik apartemen bernama Esti Agustine.

"Saya tahu dari data yang ada. Kalau orangnya saya tidak pernah bertemu dan juga kalau ada hubungan dengan terdakwa juga tidak tahu," kata Ismail.

Sidang kali ini seharusnya menghadirkan sembilan aksi namun yang hadir hanya 2 orang yaitu Muhammad Ismail dan Indar Sulistianto yang menjadi vendor perlengkapan umrah First Travel.

Senin, 19 Februari lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tiga dakwaan kepada tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.

Ketiganya adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.

Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian Rp905 miliar. JPU menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam sidang kasus ini.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo