Menuju konten utama
Sidang Terdakwa Setya Novanto

Saksi Akui Pernah Tanya ke Narogong Soal Lobi DPR di Kasus e-KTP

Winata mengaku tidak jadi bekerjasama dengan Andi Narogong dan memilih ikut tender.

Saksi Akui Pernah Tanya ke Narogong Soal Lobi DPR di Kasus e-KTP
Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi dihadirkan JPU KPK sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto, terkait sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/2/2018),

Saat bersaksi di persidangan, Winata mengaku pernah menanyakan maksud Andi Agustinus alias Andi Narogong yang berniat melobi DPR untuk memuluskan proyek.

"Kenapa mesti ada harus di lobi dan keluarkan uang? Pak Andi waktu itu bilang: Pak Win [Winata] enggak usah keluarkan [uang], saya yang keluarkan semua, yang penting kita kerja sama. Ntar keluarkan, saya catat di pembukuan," kata Winata.

Saat ditanya Jaksa mengenai perkenalan dengan Andi Narogong, Winata menyatakan perkenalan itu sesuai dengan arahan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto. Keduanya telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa pun sempat menanyakan isi pertemuan antara Irman, Sugiharto, Winata dan Andi Narogong. Saat itu, Winata mengaku diminta untuk bekerja sama dengan Andi.

"Pada waktu itu diperkenalkan bahwa supaya kerja sama lah dengan Pak Andi dalam proyek e-KTP, karena 2011 akan ada tender," kata Winata.

Dalam pertemuan tersebut, kata Winata, Irman juga menjelaskan adanya pemberian komitmen fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek e-KTP.

Namun, Winata mengaku tidak jadi bekerjasama dengan Andi. Ia pun memutuskan maju ikut tender sendiri. Perusahaan Winata gagal lolos meskipun pernah memenangkan proyek uji petik (proyek awal sebelum program KTP elektronik).

Winata menjelaskan, perusahaannya juga tidak memenangkan tender proyek karena tidak ada mesin fotocopy. Ia heran proyek e-KTP memerlukan mesin fotocopy.

“Cuma salah satu lembar fotocopy, ini enggak ada, Pak Win enggak serahkan jadi gugur. Loh pak ini tender fotocopy apa e-KTP?" Tutur Winata.

Winata pun menduga, kekalahannya merupakan akibat tidak memenuhi syarat pemberian fee proyek. Hal itu diduga kuat setelah Winata mendengar kabar Irman sudah menentukan proyek tersebut kepada pihak tertentu.

"Pada waktu itu sebenarnya, dalam belakangan cerita, Pak Irman sudah tahu akan diserahkan ke siapa, saya rasa," jawab Winata.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto