Menuju konten utama

Sakit Hati karena Disantet, Pelaku Ikat dan Bakar Dua Lelaki

“Pemilik rumah menemukan dua laki-laki yang tidak diketahui identitasnya berada di pelataran rumahnya dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta terbakar."

Sakit Hati karena Disantet, Pelaku Ikat dan Bakar Dua Lelaki
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Pasuruan dan Polsek Wonorejo mengungkap pembunuhan terhadap dua laki-laki yang ditemukan dalam keadaan terikat dan terbakar.

Peristiwa pembunuhan terjadi di depan rumah seorang warga, yakni Nurul Husa, di Desa Jati Gunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Minggu (20/1/2019), pukul 03.00 WIB.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto dari Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Hardi, Senin (21/1/2019) menyebutkan, pemilik rumah mencoba memadamkan api ketika menemukan mereka dan dilanjutkan dengan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Pemilik rumah menemukan dua laki-laki yang tidak diketahui identitasnya berada di pelataran rumahnya dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta terbakar,” kata Hardi.

Korban ialah Sya’roni (58), warga Dusun Desa Pajaran dan Imam Sya’roni (70), warga Desa Selorentek, Pasuruan.

Unit Jatanras pun segera melakukan penyelidikan usai mendatangi tempat kejadian perkara, lantas sekitar pukul 07.00 WIB, polisi menangkap empat terduga pembunuh yakni M. Dhofir (59), Nanik Purwanti (30), Zainudin (30) dan Munifah (20).

“Motif diduga karena Dhofir sakit hati terhadap korban lantaran dia pernah sakit karena disantet oleh korban,” ujar Hardi.

Kejadian bermula ketika Dhofir meminta pasutri Zainudin dan Munifah ke rumah kedua korban untuk mengajak acara selamatan yang akan berlangsung pada Sabtu (19/1), pukul 16.00 WIB di kediamannya.

“Ajakan itu hanya upaya mengelabui para korban dan acara tersebut tidak pernah ada,” ucap Hardi.

Pasutri Zainudin dan Munifah menyambangi rumah korban dan menyampaikan undangan tersebut. Ketika korban datang untuk memenuhi undangan, Nanik istri dari Dhofir menyeduh teh, kopi dan jamu pegal linu untuk disuguhkan kepada korban.

Pukul 17.10 WIB, Dhofir menyuruh Zainudin untuk mengunci pintu rumah dari luar, ia berada di dalam rumah bersama para korban. Lalu Dhofir mulai beraksi, mereka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tampar juga membungkus kaki mereka dengan kain dan kantung kresek.

Pukul 18.00 WIB, Zainudin mencari mobil pick-up yang diduga untuk membawa korban, ia juga mengantarkan sepeda motor milik korban ke rumah anaknya Dhofir sekitar pukul 00.10 WIB, agar keberadaan korban tidak diketahui.

Dhofir juga menyuruh Zainudin dan Nanik membeli lima liter bensin pada pukul 02.00 WIB. 30 menit kemudian, mereka bertiga menyeret korban dari dapur ke halaman rumah serta menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya.

Pada peristiwa itu, kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash milik Sya’roni, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J milik Dhofir, satu unit sepeda motor Honda Beat milik Zainudin, tali tampar, ban sepeda, botol air mineral, sisa minuman teh, pecahan botol beling dan tujuh unit telepon seluler berbagai merek.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno