Menuju konten utama

Said Iqbal Berharap Jokowi Tak Paksakan Kehendak Sahkan Omnibus Law

KSPI berharap Jokowi tak memaksakan kehendaknya untuk segera mengesahkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Said Iqbal Berharap Jokowi Tak Paksakan Kehendak Sahkan Omnibus Law
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memaksakan kehendaknya untuk segera mengesahkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Pasalnya aspirasi pihaknya untuk menolak Omnibus Law Cilaka telah disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu mengatakan saat ini telah mendorong DRP RI agar serius memperhatikan aspirasi para buruh.

Aspirasi itu pun diindahkan dengan membentuk tim kecil antara DPR RI dengan serikat buruh.

"Kami berharap Presiden Jokowi juga tidak memaksakan kehendaknya bila aspirasi buruh ini akan disalurkan melalui DPR," kata dia di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Iqbal memang mengaku tak masalah dengan poin investasi, perizinan, dan memberikan kemudahan bagi para pengusaha. Namun ia meminta agar menghentikan Omnibus Law yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Lantaran itu, dia berharap kepada Presiden Jokowi dan DPR RI agar tidak terburu-buru menyelesaikan Omnibus Law Cilaka.

Apalagi Presiden Jokowi ingin mengesahkan kebijakan tersebut dalam waktu 100 hari.

Ia juga meminta agar peraturan itu harus didiskusikan secara bersama-sama terlebih dahulu.
"Kalau tetap terburu-buru, pasti akan ada gerakan aksi yang begitu besar. Semua serikat buruh menolak Omnibus Law. Tidak ada satu pun, boleh diperiksa," tuturnya.
Kemudian jika Omnibus Law telah disahkan, Iqbal mengatakan akan menempuh langkah hukum seperti menyiapkan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga akan melakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [Melalui] Citizen Law Suit. Sebagai warga negara, buruh dirugikan dengan adanya Omnibus Law ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana