Menuju konten utama

SAFEnet Bentuk Petisi Hentikan Laporan Polisi Meme Setya Novanto

“Sejak kapan sebarkan humor bisa dipenjara?” tanya Damar dalam petisinya.

 SAFEnet Bentuk Petisi Hentikan Laporan Polisi Meme Setya Novanto
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Damar Juniarto dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) membuat petisi yang ditujukan pada Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghentikan kasus pidana yang sedang berjalan pada pembuat sekaligus penyebar meme tentang Setya Novanto.

Petisi ini menuntut agar 32 akun media sosial yang dilaporkan Novanto melalui kuasa hukumnya, Yudha Pandu, dihentikan.

Dalam petisinya, Damar juga menyolek Divisi Humas Polri. Ia berpendapat bahwa unggahan oleh akun-akun yang dilaporkan Novanto bukanlah suatu bentuk pidana. “Sejak kapan sebarkan humor bisa dipenjara?” tanya Damar dalam petisinya.

Damar menuding bahwa ini merupakan bentuk keruwetan pasal defamasi atau pencemaran nama baik yang ada pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sejatinya, pasal ini didasari oleh peraturan masa kolonial agar orang-orang berkuasa bisa memenjarakan warga yang dianggap menghina mereka.

Dengan revisi UU ITE yang ada pada tahun 2016 silam, seharusnya unsur pencemaran nama baik dan fitnah seluruhnya merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Perubahan ini disarikan menjadi “polisi tidak bisa lagi menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pasal ini sewaktu-waktu, kecuali alasan subjektif” oleh Damar.

Damar melanjutkan bahwa pasal defamasi sekarang ini dipelintir untuk pembungkaman ekspresi. Saat meme Novanto tersebar, motivasi masyarakat – menurut Damar – adalah untuk menunjukkan kegeraman mereka terhadap Novanto. Ketua DPR tersebut sudah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK hanya karena alasan sakit dan setelah menang praperadilan, ia sekejap sembuh.

“Mereka mengekspresikannya dengan menyebar hestek #ThePowerofSetyaNovanto berwujud postingan twitter atau membuat meme. Eh, malah dilaporkan ke polisi dengan alasan pencemaran nama,” terang Damar.

Sampai saat berita ini ditulis, petisi yang dibuat Damar telah mencapai angka 35.171 tanda tangan. Ia meyakini semakin banyak tanda tangan yang terkumpul, semakin banyak pula tekanan agar kasus bisa dihentikan.

Menanggapi protes dari masyarakat ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengungkapkan bahwa polisi akan tetap melanjutkan laporan dari Setya Novanto terhadap pembuat meme-nya. Polisi mengaku tidak akan tebang pilih, dan siapapun yang melapor tentu akan diproses, sama seperti laporan Novanto.

"Ini juga suatu pembelajaran untuk rekan-rekan media ketahui, tolong melakukan edukasi kepada masyarakat. Bahwa membuat meme begitu, itu juga harus hati-hati. Jadi, saya selalu mengatakan tolong pikir dulu baru pencet. Jangan mencet baru mikir," ungkapnya kemarin, Senin (6/11/2017).

Politikus Golkar, Setya Novanto tidak hanya melaporkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi, akan tetapi juga puluhan akun media sosial (medsos) lain lantaran mengunggah meme Novanto yang dinilainya sebagai pencemaran nama baik.

Salah satu kuasa hukum Novanto, Yudha Pandu mengatakan, pihaknya melaporkan sekitar 32 akun Facebook, Twitter, dan Instagram. Ia mengaku tidak ada spesifikasi khusus untuk memilih akun-akun tersebut. Semua yang memuat unggahan tidak benar terkait Novanto, dilaporkan kepada polisi.

Yudha mengatakan semua yang memiliki tendensi penghinaan dan pencemaran nama baik telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan polisi LP/1032/X/2017/Bareskrim pada 10 Oktober lalu.

Baca juga artikel terkait MEME SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri