Menuju konten utama

Saat Negara 11 Tahun Digocek Buron Korupsi Bank Bali Djoko Tjandra

Dengan status buron, Djoko Soegiarto Tjandra mengganti nama dan kewarganegaraan agar bisa kembali ke Indonesia.

Saat Negara 11 Tahun Digocek Buron Korupsi Bank Bali Djoko Tjandra
Terpidana kasus cessie Bank Bali yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra. (FOTO/istimewa)

tirto.id - Aparat penegak hukum kecolongan. Djoko Soegiarto Tjandra, salah satu terpidana kasus korupsi paling dicari sejak 2009, tiba-tiba dikabarkan di Indonesia untuk mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia pada 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya terkait korupsi pengalihan (cessie) tagihan Bank Bali pada 1999. Sejak buron, kabarnya simpang siur. Ia dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini (PNG).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Djoko Tjandra ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Ia mengakui kecolongan karena informasi pendeteksian di Imigrasi lemah. Tapi Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM, kementerian yang mengawasi Imigrasi, membantahnya. Sistem imigrasi, kata Yasonna, tak mendeteksi orang masuk dengan nama Djoko Tjandra.

Ada dugaan pergantian identitas nama sehingga Djoko Tjandra bisa masuk 'tanpa terdeteksi': dari Djoko Soegiarto Tjandra menjadi Joko Sugiarto Tjandra. Hal itu diketahui setidaknya dari berkas putusan perkara di Mahkamah Agung (MA), nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

Menurut Bonyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), organisasi yang fokus pada isu pemberantasan korupsi, perubahan nama dilakukan di sebuah pengadilan negeri di Provinsi Papua. Kapan waktu pengubahannya, Bonyamin tak menjelaskan.

Merunut Perkara Cessie Bank Bali

Lika-liku pelarian Djoko Tjandra ke Indonesia bermula dari kandasnya permohonan bebas dari MA. Posisi Djoko saat itu sudah divonis bersalah dan harus masuk penjara dua tahun, kena denda Rp15 juta, dan kewajiban mengganti kerugian negara Rp546.466.166.369.

Dalam kasus itu, Djoko Tjandra merupakan direktur PT Era Giat Prima. Ia mengikat perjanjian pengalihan/cessie tagihan dengan PT Bank Bali pada 11 Januari 1999. Saat itu, Bank Bali menjadi bank penyalur mengalihkan tagihan sekitar Rp798 miliar terhadap PT BDNI.

Perjanjian tanpa diikuti penyerahan dokumen bukti transaksi. Djoko tak menyerahkan sepeser pun dana pembayaran atau jaminan pembayaran. Surat perjanjian pengalihan bersifat proforma atau formalitas.

Djoko hanya menjanjikan penyerahan surat-surat berharga kepada Bank Bali, bank pemerintah, dan bank-bank BUMN senilai tagihan paling lama 6 bulan perjanjian. Tapi itu tidak dipenuhi Djoko.

Djoko Tjandra bersama sejumlah koleganya melawan hukum dengan mempercepat proses pencairan dana piutang Bank Bali di luar prosedur dan menyimpang dari surat keputusan bersama nomor 30/270/KEP/DIR dan nomor 1/BPPN/1998 tanggal 6 Maret 1998.

Negara rugi sekitar Rp904 miliar akibat pencairan tagihan tanpa prosedur jelas dari Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke Bank Bali. Di antaranya dana itu mengalir ke Djoko Tjandra berkisar Rp546 miliar dengan dalih kompensasi pengalihan tagihan dari Bank Bali.

Upaya PK di antara Tekanan

Djoko sempat ditahan hampir setahun, tepatnya 29 September 1999 sampai Agustus 2000. Ia bebas setelah pengadilan memutus bebas. Setahun kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi tapi hakim menolaknya.

Berselang delapan tahun, Kejagung mengajukan peninjauan putusan kasasi. Hakim MA memenangkannya. Sehari sebelum hakim mengetok palu, rupanya Djoko Tjandra dikabarkan kabur ke Papua Nugini pada 10 Juni 2009. Anehnya, dalam bulan sama, Djoko Tjandra mengajukan peninjauan kembali kendati menelan kekalahan.

Kini situasinya berbeda. Rezim pemerintahan telah berganti, namun Djoko Tjandra kembali menjajal peruntungan dengan pengajuan PK kedua pada Juni lalu. Aparat penegak hukum telah mengendus posisinya, tapi tak kunjung menangkap sejak pelariannya di rezim lalu.

Saat Djoko Tjandra di PNG, aparat Indonesia telah memulai perjanjian bilateral pada 2013 untuk mengekstradisi. Tapi kabar terakhir senyap alias tak ada kemajuan apa-apa hingga rezim berganti.

Baru-baru ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD mengumumkan perburuan kembali Djoko Tjandra. Menurutnya, negara tak boleh kalah melawan koruptor.

Posisi Djoko Tjandra masih misterius hingga kini. Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma, tak menjawab permintaan wawancara Tirto berkaitan kliennya hingga tulisan ini dirilis.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK BALI atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino