Menuju konten utama

Saat Jenderal TNI Menjabat Staf Khusus Menteri Sandi

Pengangkatan Brigjen Ario Prawiseso sebagai staf khusus Menteri Sandi dianggap menyalahi aturan UU TNI.

Saat Jenderal TNI Menjabat Staf Khusus Menteri Sandi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) menunjukkan buku laporan pengadaan tanah proyek strategis nasional KEK Mandalika bersama Direktur Utama PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer (kiri) dan Kepala Kantor Wilayah BPN NTB Slameto Dwi Martono (tengah) saat melakukan kunjungan kerja ke The Mandalika di Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

tirto.id - Deretan prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di era Presiden Joko Widodo bertambah. Kali ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengangkat Brigjen Ario Prawiseso sebagai Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis.

"Beliau membantu saya di bidang keamanan dan tentunya di isu-isu strategis. Harapannya bahwa pariwisata identik dengan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan," katanya, Senin (24/5/2021).

Sandi, sapaan Sandiaga, mengatakan mengangkat Ario sejak awal 2021. Selama itu "alhamdulillah so far berjalan efektif," kata Sandi. "Kunjungan-kunjungan kami, beliau ikut memantau dan harapannya bahwa kondisi keamanan di destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif ini bisa terpantau dalam keadaan yang aman terkendali."

Pengangkatan ini dikritik oleh peneliti dari Institute Strategic and Security Studies (ISESS) Khairul Fahmi karena menurutnya Undang-Undang TNI belum mengatur penempatan tentara di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Kalau kita melihat pada Undang-Undang TNI dan peraturan turunannya, saya kira Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tidak atau belum termasuk kementerian dan lembaga pemerintah yang diperkenankan dimasuki, diisi oleh perwira TNI tanpa harus melepaskan statusnya sebagai prajurit TNI," kata Fahmi kepada reporter Tirto, Senin (24/5/2021).

Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang TNI mengatur bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Kemudian pasal 47 ayat 2 mengatur beberapa kementerian yang diperbolehkan ditempatkan prajurit aktif, yaitu Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Pengangkatan di kementerian/lembaga spesifik pun harus sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Fahmi juga menyoroti posisi Ario karena dia baru berpangkat bintang satu, sementara kursi staf khusus setara eselon 1B atau setidak-tidaknya menjabat bintang 2.

Fahmi juga khawatir adanya potensi dualisme jabatan. Ia mengacu kepada rilis terakhir Mabes TNI bahwa Ario mendapat kenaikan pangkat dengan jabatan sebagai Kepala Biro Logistik pada Sekretariat Utama Badan Intelijen Negara. Fahmi beranggapan, perlu kejelasan posisi Ario agar tidak terjadi rangkap jabatan.

"Mestinya tidak boleh ada perangkapan jabatan kecuali kalau ini dalam rangka tugas intelijen, tersamar, dia melakukan aksi tertutup. Tapi ini kita justru dapatkan informasi dari sumber-sumber terbuka. Ini kan masalah," kata Fahmi. "Ini kan mengundang pertanyaan lain, apa sebegitu urgent-nya posisi, jabatan itu sampai harus diisi oleh seorang prajurit TNI aktif?" tambah Fahmi.

Wakil Ketua KontraS Rivanlee Anandar pun mengkritik penempatan Ario dengan alasan serupa. "Berdasarkan UU TNI," kata Rivanlee kepada reporter Tirto, Senin, "perwira aktif tidak bisa menduduki [jabatan tertentu di] ranah sipil selain daripada yang dituliskan pada UU tersebut. Kementerian Pariwisata tidak termasuk."

"Maka langkah Sandiaga Uno sewenang-wenang dan melanggar UU," simpulnya.

Rivanlee beranggapan Sandi tidak akan lepas dari konflik kepentingan. Oleh karena itu menurutnya, Sandi sebaiknya mengembalikan Ario sebagai pejabat TNI di lingkungan BIN. Toh di posisi itu pun dia bisa membantu kementerian.

"Jikalau yang bersangkutan diminta untuk mendeteksi perihal keamanan, ya, biarkan ada di tempat asalnya. Sifatnya bisa koordinasi antar lembaga negara. Bukan malah menempatkan posisi tertentu di kementerian," kata Rivanlee.

Menanggapi kritik-kritik tersebut, Sandi menganggap itu merupakan "masukan yang baik". Kemudian dia juga mengatakan Kemenparekraf sudah menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengangkatan ini.

Terakhir, dia berjanji "ke depan tidak ada conflict of interest atau benturan kepentingan."

Baca juga artikel terkait TNI AKTIF DI KEMENTERIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino