Menuju konten utama

RUU Permusikan: Kesalahan Ada pada Badan Keahlian DPR RI

Naskah akademik RUU Permusikan diragukan keabsahan ilmiahnya, termasuk mengutip bahan dari makalah siswa SMK dari sebuah blog.

RUU Permusikan: Kesalahan Ada pada Badan Keahlian DPR RI
Ilustrasi Tolak RUU Permusikan. tirto.id/Lugas

tirto.id - Segala perdebatan seputar RUU Permusikan dimulai sejak empat tahun lalu.

Saat itu Komisi X DPR RI—yang mengawasi pendidikan, olahraga, dan sejarah—mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan-perwakilan industri musik. Berlangsung pada 30 Maret 2015, rapat ini membahas perkembangan terakhir industri musik Indonesia.

Dalam rapat ini hadir beberapa organisasi: Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia (APRI), Asosiasi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Rapat yang dihadiri oleh 29 dari 53 anggota Komisi X ini dipimpin oleh Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Komisi 10. Salah satu peserta rapat adalah Anang Hermansyah.

Jika melongok catatan yang dimuat di Wiki DPR, mereka membahas lebih banyak tentang pembajakan, royalti, dan hak cipta.

Dua tahun berselang, sekitar April 2017, Anang bertemu dengan Glenn Fredly. Saat itu Anang bercerita tentang wacana RUU Permusikan yang digodok oleh Komisi X. Anang meminta bantuan Glenn agar bisa mengoordinasi para musisi, penggiat musik, dan pelaku seni, supaya bisa duduk bersama Komisi X.

"Apa urgensinya RUU ini? Kenapa harus ada?" tanya Glenn saat itu.

"Untuk membicarakan tata kelola industri musik kita," jawab Anang.

Jawaban Anang itu sempat bikin Glenn semringah. Ia berpikir: kapan lagi musik bisa jadi pembahasan para elite dan anggota dewan? Selama ini memang musik tak pernah dianggap sesuatu yang penting untuk dibahas di parlemen.

"Pikir saya ini keren banget. Saya jawab, mudah-mudahan bisa. Saya coba," kata Glenn kepada Anang.

Maka, Glenn mulai konsolidasi dan koordinasikan beberapa pelaku industri musik. Pada 7 Juni 2017, sekitar 100 rekan di bawah bendera Kami Musik Indonesia (KAMI) bertemu Komisi X. Rapat perdana sekaligus terakhir ini dihadiri oleh anggota dari fraksi Golkar Demokrat, PKS, PPP, dan PAN, dan Anang tentu salah satunya.

“Itu ramai dan banyak. Vendornya ada, etnonya ada, yang selama ini belum pernah kejaring. Dan itu belum pernah terjadi," ujar Glenn.

Pertemuan itu menghasilkan Naskah Akademik dan draf RUU Permusikan yang sifatnya masih usulan, dibuat oleh Kami Musik Indonesia, yang dibantu oleh Prof. Agus Sardjono, guru besar hak kekayaan intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Naskah akademik dan draf ini lantas diserahkan kepada Teuku Riefky Harsya, pimpinan sidang Komisi X saat itu, untuk diusulkan ke badan legislasi (Baleg) dan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2018.

Naskah dan Draf Ditolak: Awal Mula Ricuh RUU Permusikan

Tak diduga, naskah akademik dan draf RUU Permusikan yang disusun sedemikian rupa itu ditolak oleh Baleg pada awal 2018. Alasannya: naskah dan draf tidak layak untuk diproses.

Innocentius Syamsul, anggota Badan Keahlian DPR RI, mengatakan ada "banyak faktor" yang membuat Baleg menolak.

“Pertama karena materi substansinya lebih banyak tentang hak cipta, tidak sesuai dengan judul. Yang kedua, standar sebagai naskah akademik itu tidak memadai. Misal, struktur dan kajiannya terbatas, hanya 25 halaman," ujar Innocentius.

Alasan lain, "banyak RUU lain yang menjadi prioritas, sehingga naskah akademik RUU Permusikan dianggap tidak penting."

RUU Permusikan memang terjepit di antara banyak draf legislasi dan kinerja lamban anggota-anggota DPR.

Dari catatan Indonesian Parliamentary Center, ada 183 RUU yang jadi target Prolegnas periode 2014-2019. Namun, baru 14 RUU yang rampung hingga 2016. Sementara catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menyebut hanya 6 RUU yang selesai dari 52 yang direncanakan pada 2017.

"Jadi mungkin tidak dianggap prioritas, atau bisa juga karena dukungan politiknya kurang di sana. Itu salah satu faktor," kata Innocentius.

Badan Legislasi DPR mengembalikan naskah akademik dan draf RUU ke Komisi X, dan melimpahkan tugas pembuatan ulang naskah akademik dan draf RUU Permusikan ke Badan Keahlian.

Yang ditunjuk setuju, dan Innocentius bertugas sebagai penanggung jawab. Ia mengatakan timnya bekerja selama kurang lebih enam bulan hingga naskah akademik dan draf RUU Permusikan yang baru resmi selesai pada 15 Agustus 2018.

"Dari sana, Baleg menerima dan memasukkan ke Prolegnas 2019. Komisi X tidak ikut pembentukan draf RUU. Ini masih murni dari Badan Keahlian. Jadi ini belum sampai ke anggota dan jadi perdebatan politik di internal Komisi X,” kata Innocentius.

Selama Badan Keahlian merancang naskah akademik dan draf RUU, mereka meminta masukan dan pertimbangan dari Glenn Fredly. Namun Glenn tak serta merta mengiyakan, karena menurutnya merancang naskah dan draf itu perlu melibatkan banyak pihak, mengingat isi yang dibahas amat krusial: tata kelola industri musik Indonesia.

“Saya ditanya apa saja kendala musik di Indonesia, saya bilang keberimbangan masalah keadilan kontrak misalnya, bagaimana tentang musik yang belum jadi instrumen pajak. Itu hal-hal yang saya sampaikan.

"Enggak jauh beda dengan apa yang dibicarakan teman-teman saat rapat dengan Komisi X [draf RUU yang ditolak Baleg]. Namun, saya pikir ini harus lebih luas lagi dan terbuka untuk semua. Agar bisa jadi riset yang komprehensif, enggak cukup hanya seperti ini,” cerita Glenn kepada Tirto.

Masukan Glenn didengar oleh Badan Keahlian. Maka, perwakilan Badan Keahlian hadir pada Konferensi Musik Indonesia, yang digelar di Ambon pada Maret 2018. Di sana, mereka melakukan "riset". (Glenn Fredly baru menjadi anggota Koalisi Seni Indonesia pada 2018 setelah konferensi di Ambon.)

Sayangnya, hasilnya jauh panggang dari api.

Naskah akademik RUU Permusikan diragukan keabsahan ilmiahnya, termasuk bagaimana pembuat naskah mengutip bahan dari makalah anak SMK yang diunggah di sebuah blog.

Rara Sekar Larasati, musisi dan pengajar, menyampaikan kritik soal naskah akademik ini, "Ketidakjelasan referensi akademik, logika berpikir yang tidak runut dan ketidaksinambungan argumentasi di dalam naskah yang melandasi RUU Permusikan ini patut dipertanyakan kesahihannya secara ilmiah."

Yang makin memantik kontroversi: RUU Permusikan berpotensi menyimpan masalah. Di antaranya pada pasal 5 yang rentan mengkriminalisasi musisi, pasal 18 yang mengharuskan pemilik tempat konser dengan lisensi dan izin, pasal 32 yang mengharuskan uji kompetensi musisi, hingga pasal 50 yang terdapat ancaman pidana bagi musisi.

Infografik HL Indepth RUU Musik

Infografik Kronologi RUU Permusikan. tirto.id/Lugas

Tjut Nyak Deviana, pendiri Institut Musik Daya Indonesia dan mantan direktur Jazz & Rock Schulen, menyebut penyusun naskah akademik dan RUU Permusikan bukan berasal dari orang yang punya latar belakang musik.

"Intinya, 95 persen rancangan ini harus direvisi," ujar Tjut Nyak dalam diskusi yang diadakan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP).

Sementara Glenn mengaku kaget sekaligus kecewa atas hasil RUU Permusikan bikinan Badan Keahlian, yang bertolak belakang dari wacana semula dengan Komisi X.

“Di PAPPRI, ada saya, Once, Mas Anang, saya dapat dan baca: kaget, 'Kok begini?' Saya bawa obrolan diskusi dengan teman-teman KAMI (Kami Musik Indonesia) dan Koalisi Seni Indonesia. Artinya, kami di tengah."

"Dari awal saya tolak pasal-pasal karet. Once juga menolak. Yang kami mau, kan, tata kelola, bukan pembatasan kebebasan berekspresi. Yang mesti dibahas adalah bagaimana industri musik ini terkelola dengan baik," kata Glenn.

Gelombang Penolakan

Sejak Agustus 2018, Glenn Fredly dan para musisi lain mempertanyakan draf ini ke DPR. Pada Senin, 28 Januari 2019, Koalisi Seni Indonesia, Kami Musik Indonesia (KAMI), termasuk Glenn dan vokalis Efek Rumah Kaca Cholil Mahmud, mendatangi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Mereka menyampaikan keberatan atas draf RUU Permusikan.

Selang beberapa hari, seiring tersebar naskah akademik dan draf RUU di media sosial, muncul gelombang protes dari para musisi.

Dari Arian 13, Iksan Skuter, Herry "Ucok" Sutresna, Danilla Riyadi, Anji, Jason Ranti, Jerinx, Rara Sekar, hingga Armand Maulana GIGI. Mereka mengecam pasal-pasal karet yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan rawan dipakai untuk mempidanakan musisi.

Protes ini ternyata bukan hanya gelembung. Gelombangnya makin membesar dan jadi makin konkret, terbukti dengan terbentuknya Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUU Permusikan). Koalisi ini menaungi 260 musisi, penggiat seni, dan industri musik yang terancam atas Draf RUU Permusikan.

Sementara dalam situs petisi daring Change.org, musisi Danilla yang menggagas petisi penolakan RUU Permusikan, sudah ada 254 ribu orang yang menandatangani petisi ini hingga dini hari 8 Februari.

Seiring waktu, ada dua kubu yang terbelah menyikapi RUU Permusikan: yang menolak sama sekali, dan yang mengusulkan revisi RUU. Yang disebut terakhir muncul belakangan, setelah isu ini ramai dibicarakan.

Para musisi yang menolak aturan ini berhimpun dalam Koalisi Nasional Tolak (KNTL) RUU Permusikan. Sementara musisi yang mau RUU ini ada tapi dengan revisi, tak bergabung dalam aliansi apa pun. Mereka lebih sporadis, mengemukakan pendapat lewat akun media sosial. Kedua pihak ini jelas punya argumen masing-masing.

Bunga Manggiasih, manajer komunikasi Koalisi Seni Indonesia, berkata bahwa Koalisi Seni mengambil peran sebagai fasilitator dalam advokasi kebijakan seni, termasuk dalam advokasi RUU Permusikan.

"Kami berupaya memfasilitasi beragam aspirasi pelaku ekosistem musik tentang perlu-tidaknya ada peraturan negara mengenai musik, serta mengadvokasi kebijakan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aspirasi pelaku ekosistem musik. Koalisi Seni juga yang menganalisis RUU Permusikan dan sejak awal menemukan pasal-pasal bermasalah," ujar Manggiasih, menerangkan bahwa Koalisi Seni Indonesia menyampaikan problem dari RUU itu dalam diskusi di Citos pada 14 Januari 2019.

Beberapa anggota Koalisi Seni Indonesia memiliki pendapat dan posisi berbeda terhadap RUU. "Dan kami rasa ini wajar dan sehat," katanya.

Selain Glenn, musisi yang juga anggota Koalisi Seni adalah Cholil Mahmud dan Kartika Jahja, ujar Manggiasih. "Keduanya adalah penggagas KNTL RUUP."

Kendati Draf RUU Permusikan telah masuk dalam Prolegnas 2019 dan memungkinkan pasal-pasal bermasalah diubah, tentu ini membutuhkan tak sedikit waktu dan tenaga. Sayangnya, dalam beberapa bulan ke depan, masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan berakhir.

Mengingat lambatnya kinerja DPR dan RUU Permusikan memancing keributan, besar kemungkinan RUU ini tidak akan menjadi apa-apa.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Musik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nuran Wibisono