Menuju konten utama

RUU Permusikan Dibatalkan, Glenn Fredly: Memang Perlu Ditangguhkan

Musisi Glenn Fredly menilai memang sebaiknya RUU Permusikan dibatalkan sementara waktu merespons keputusan Komisi X DPR RI yang akhirnya membatalkan RUU tersebut.

RUU Permusikan Dibatalkan, Glenn Fredly: Memang Perlu Ditangguhkan
Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2/2019). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana.

tirto.id - Musisi Glenn Fredly merespons keputusan Komisi X DPR RI yang akhirnya membatalkan RUU Permusikan dengan menarik draf dari Badan Legislasi RI.

Glenn menilai hal tersebut memang perlu dilakukan mengingat masih banyak hal yang harus dibahas sebelum dibahas pihak legislatif.

"Saya mengapresiasi langkah Mas Anang sebagai legislator ini dan sepakat untuk segera musyawarah bersama terkait lintas sektoral dalam tata kelola ekosistem musik kita, karena ini menjadi urgensi untuk [meningkatkan] kemampuan daya saing serta daya tahan industri musik kita sendiri," kata Glenn saat dihubungi reporter Tirto lewat pesan singkat, Jumat (8/3/2019) siang.

Glenn menilai memang sebaiknya RUU Permusikan dibatalkan sementara waktu sampai ada kesepakatan bersama mengenai inti dari RUU tersebut.

"Dan baiknya memang RUU ini ditangguhkan dahulu sampai ada kesepakatan bersama dalam ekosistem musik kita, karena penentu utama sebenarnya ada pada kerja kolektif serta kerendahan hati pelaku dalam ekosistem musik kita," katanya.

Glenn merekomendasikan 12 poin hasil pemikiran yang pernah dibahas oleh banyak pegiat industri musik saat Konferensi Musik Indonesia di Ambon pada Maret tahun lalu.

"Bisa dijadikan salah satu acuan bersama, karena 12 poin pemikiran tersebut berbicara tentang hulu ke hilir bagi tata kelola ekosistem musik tanah air, industri dan non-industri sampai kepada dunia pendidikan, sentra data, san sebagainya," lanjutnya.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah resmi menarik usulan RUU Permusikan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurutnya, keputusan penarikan usulan RUU Permusikan sebagai tindaklanjut dari masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder ekosistem musik di tanah air.

"Agar terjadi kondusifitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia," ujar Anang melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Anang tidak menampik bila RUU Permusikan telah menimbulkan polemik khususnya di ekosistem musik di Indonesia. Dengan ditariknya usulan RUU Permusikan, Anang berharap situasi di ekosistem musik bisa kembali kondusif.

"Persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia mari kita rembuk dengan baik melalui musyawarah besar ekosistem musik di Indonesia," ujarnya.

Ia juga berharap agar penyelenggaraan Musyawarah besar (Mubes) komunitas musik dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri