Menuju konten utama

RUU Larangan Minol Dibahas Lagi, Pengusul Kutip Ayat Alquran

Pembahasan rancangan undang-undang minuman beralkohol kembali bergulir.

RUU Larangan Minol Dibahas Lagi, Pengusul Kutip Ayat Alquran
Pemusnahan miras ilegal di di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). tirto.id/Andrey Gromiico

tirto.id - RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai Selasa (10/11/2020). Pembahasan dimulai lagi dengan mendengar penjelasan dari pengusul.

Permohonan untuk pembahasan RUU Larangan Minol sudah diajukan sejak 24 Februari 2020, namun Baleg DPR RI baru menerima permohonan tersebut pada 17 September. Akhirnya, rapat pembahasan awal baru dijadwalkan pada 10 November.

Pengusul RUU Larangan Minol terdiri atas 21 anggota DPR RI yakni 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.

Di dalam paparan berjudul “Urgensi Lahirnya UU Larangan Minuman Beralkohol dalam Kehidupan Bernegara”, para pengusul mengutip ayat dalam kitab Alquran surat Al Maidah 90-91 yang intinya melarang konsumsi (khamr) dan bisa semakin jauh dari Allah karena telah melanggar aturannya.

“Iya, [masih tahap] penjelasan pengusul dan harmonisasi di Baleg,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Rabu (11/11/2020).

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan bahwa RUU Larangan Minol sudah lama dibahas dan telah berkali-kali ditunda.

Kata Firman, salah satu perdebatan antara DPR RI dan pemerintah hanya masalah perkara judul. Pemerintah ingin bernama “Peraturan Minol” sedangkan DPR tetap mau “Larangan Minol”.

“Saya paham kekhawatiran minuman beralkohol beresiko, memang. Saya rasa tidak hanya minuman beralkohol saja [yang beresiko]. Saya pernah baca di media ada lomba berlebihan makan [ayam] kentucky, meninggal juga,” kata Firman saat rapat pembahasan.

Isi RUU Larangan Minol

Wartawan Tirto menerima draf RUU Larangan Minol. Berisi larangan bagi siapapun untuk memproduksi minuman beralkohol, menjaga masyarakat dari dampak negatif, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minol dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat.

Selain memproduksi, juga dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka yang melanggar larangan-larangan di atas, akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Sedangkan masyarakat yang konsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun.

Di dalam Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dijelaskan beberapa jenis minuman beralkohol, seperti golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman berlkohol “tradisional dan campuran atau racikan” juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).

Namun Pasal 8, terdapat pengecualian dari larang-larangan tersebut. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Di dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa Pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol—yang didapat dari kepentingan terbatas—sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.

Dalam Pasal 10 dan 11, pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang isinya perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.

Baca juga artikel terkait RUU MINUMAN BERALKOHOL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali