Menuju konten utama

RUU KUP Siap Disahkan, Kemenkeu Klaim Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Prastowo memastikan dalam draf RUU KUP yang akan disahkan DPR, barang kebutuhan pokok bebas dari pengenaan PPN.

RUU KUP Siap Disahkan, Kemenkeu Klaim Kebutuhan Pokok Bebas PPN
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Kementerian Keuangan memastikan Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan demikian, RUU ini siap disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan digelar siang ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan dalam draf RUU KUP tersebut, barang kebutuhan pokok bebas dari pengenaan PPN.

"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," kata dia melalui akun Twitter-nya, Kamis (30/9/2021).

Prastowo menjelaskan, pembentukan RUU KUP sudah melalui proses yang panjang. "Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," kata dia.

Pembahasan RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP sudah disetujui oleh Komisi XI.

Prastowo menjelaskan, RUU ini sudah siap untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. "Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi UU," kata dia.

Dalam RUU KUP pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa. Hal itu tertuang dalam RUU KUP yang diajukan pemerintah. Berdasarkan RUU KUP, beberapa sektor yang menurut UU sebelumnya tidak dikenakan pajak, kini dikenakan pajak.

Jasa yang dikenai pajak sangat beragam mulai dari jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, hingga pengiriman uang dengan wesel.

Baca juga artikel terkait RUU KUP atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz