Menuju konten utama

RUU Ketahanan Keluarga: Pasal Bermasalah, Mendiskreditkan RUU PKS

RUU Ketahanan Keluarga dibahas lagi, padahal ia mengandung sejumlah masalah yang intinya adalah menerabas aspek privat warga.

RUU Ketahanan Keluarga: Pasal Bermasalah, Mendiskreditkan RUU PKS
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - “Ketahanan keluarga untuk ketangguhan bangsa, lanjutkan!”

“RUU PKS pro zina dan LGBT. Pendukung RUU PKS nolak RUU KK. Jika sudah begini sangat mudah menentukan sikap. #sahkanRUUKK #gagalkanRUUPKS.”

Pernyataan semacam itu muncul di kolom komentar Youtube siaran langsung rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sedang membahas RUU Ketahanan Keluarga (RUU KK), Kamis (12/11/2020) siang. RUU PKS yang dimaksud komentator itu adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Rapat yang hanya dihadiri oleh 12 orang—lima fisik dan tujuh daring—dari enam fraksi—PKS, PDIP, PAN, Nasdem, PKB, Golkar, dan Gerindra—itu membahas kembali RUU yang sempat memicu kontroversi dan banyak ditolak publik pada Februari lalu. Salah satu agendanya adalah pemaparan tim ahli dari Baleg DPR RI.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengaku khawatir jika ramainya kampanye RUU KK di media sosial, seperti yang terjadi di dalam rapat, bersamaan dengan kampanye mendiskreditkan RUU PKS. Padahal, kata dia, dua RUU ini sangat berbeda.

RUU PKS adalah peraturan penting yang semakin terasa urgensinya ketika kasus kekerasan seksual semakin marak. RUU PKS memberikan sejumlah terobosan untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual, salah satunya memberikan rehabilitasi bagi korban. Penanganan kasus kekerasan seksual yang saat ini hanya merujuk KUHP masih belum cukup untuk melindungi para korban.

RUU KK di sisi lain adalah regulasi yang ingin membakukan peran keluarga tradisional, dengan mengundang negara ke ranah keluarga. “Nanti berpotensi ada penyeragaman tafsir agama, norma, sosial, dan budaya,” kata dia saat dihubungi wartawan Tirto, Kamis (12/11/2020) sore.

Oleh karena itu ia mendesak para politikus di DPR tidak menyetujui RUU KK. “Bukan hanya karena soal topiknya, tapi esensinya: RUU yang mengatur kaidah sosial dan privasi,” tambahnya.

Ketua Tim Ahli Baleg DPR untuk RUU KK, Barus, mengatakan banyak pasal yang terdapat di dalam RUU KK berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain. Semisal definisi keluarga di pasal 1 ayat (1) dan definisi ketahanan keluarga di ayat (2) yang sebetulnya sudah diatur dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan.

Ia juga menyinggung salah satu pasal yang membahas peran kementerian atau lembaga negara yang mengurus ketahanan keluarga. Kata Barus, lembaga itu sudah ada, yaitu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). “Ini kan nanti kesannya siapa nanti yang menjalankan, menjadi tanda tanya, atau bisa menjadi tarik menarik,” kata Barus dalam rapat.

Oleh karena itu, menurut Barus, RUU KK masih perlu dikaji dan disempurnakan.

Hingga saat ini belum ada draf RUU KK yang bisa diakses publik. Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan isi RUU masih terus berubah.

Masalah dalam RUU KK sebetulnya bukan hanya perkara definisi dan administrasi seperti yang dinyatakan Barus, setidaknya jika mengacu draf versi Februari. Beberapa aturan yang disorot banyak kalangan adalah pengaturan peran istri di rumah dan kewajiban pelaku homoseksual melapor dan wajib rehabilitasi.

Dalam hal peran istri di rumah, misalnya, dijelaskan dalam pasal 25 bahwa mereka di antaranya “mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya,” “menjaga keutuhan keluarga,” dan “memperlakukan suami dan anak secara baik.” Aktivis perempuan, Tunggal Pawestri, mengomentari pasal tersebut dengan sebutan “ngaco” karena sama saja “memperkuat pembakuan peran yang sifatnya mendomestifikasi perempuan.”

Pasal lain yang dipermasalahkan terkait larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma, pasal 31 ayat 1 dan 2. Diatur juga ancaman pidananya dalam pasal 139 dan 140. Itu artinya, pendonor sperma--entah itu kebutuhan biologis atau kesehatan--bisa dipenjara.

Pasal lain yang disorot terkait 'penyimpangan seksual'. Dalam bab penjelasan, ada empat perbuatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan, yaitu homoseksualitas atau hubungan sesama jenis, sadisme, masokisme, dan inses.

Pasal 86 menyebutkan: “Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.” Sedangkan pasal 87 menyebut: “Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.”

Dua pasal ini, ringkasnya: mengharuskan orang-orang yang dianggap melakukan penyimpangan seksual wajib lapor dan wajib pula mendapatkan rehabilitasi.

Ketika itu kritiknya adalah pasal ini membuat LGBT tak pernah benar-benar merasa aman, bahkan ketika di rumah sekalipun. Lagi pula yang perlu 'direhabilitasi' adalah mereka yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang “dapat menimbulkan diskriminasi.”

Para Politikus Perempuan Menolak

Dengan banyaknya pasal-pasal bermasalah tersebut, tak mengherankan jika banyak politikus perempuan yang hadir di rapat siang itu juga menolak. Salah satunya My Esti Wijayati dari Fraksi PDIP. Ia menilai RUU KK membuat negara akan terlalu mencapuri urusan privat yang semestinya tak bisa dimasukkan ke dalam aturan. Ia memberikan contoh keluarganya sendiri.

“Seperti keluarga saya, satu rumah tak hanya satu agama. Bagi keluarga kami itu hal biasa. Menantu saya muslim, saya Katolik, keluarga suami saya Kristen. Tapi itu tidak jadi persoalan yang menjauhkan kami. Kemudian ada peraturan yang [isinya] semuanya berlindung kepada penguatan agama iman dan takwa. Kami punya kekhawatiran,” kata Esti. “Saya menganggap RUU ini harus dikaji kembali. RUU ini tidak ideal,” tambahnya.

Begitu juga dengan Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar. Ia bahkan dengan lantang mengatakan bahwa “RUU ini resek.” “Reseknya itu begini, seperti di Bab IX ada peran serta masyarakat, ini semangatnya menjadi, kayanya kok kita mengurusi rumah tangga orang lain? Rumah tangga itu mempunyai entitasnya sendiri,” kata Nurul.

Nurul mengaku sudah melihat banyak hal janggal di RUU tersebut yang berpotensi mencabik-cabik perbedaan yang sudah menyatu di Indonesia.

“Hal-hal seperti ini alangkah baiknya kita berpikirnya holistik, rendah hati, bahwa kita ini negara kesatuan, dan bukan homogen, tapi heterogen. Dan sangat multikulturalis. Jadi kalau tidak menerima kondisi kita sebagai satu negara yang majemuk, yang multikultural, ya sulit juga. Saya tidak mengerti sungguh-sungguh cara berpikirnya itu seperti apa, kok malah mengurusi hal-hal yang sangat pribadi,” katanya.

Baca juga artikel terkait RUU KETAHANAN KELUARGA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino